Selasa 26 Sep 2017 17:48 WIB

Pengusaha Mau Dapat Insentif Pajak? Ini Syaratnya

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nidia Zuraya
Tax Holiday (Ilustrasi)
Foto: Google
Tax Holiday (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan stimulus fiskal berupa insentif pajak untuk menarik minat investor. Pemerintah memiliki tax holiday dan tax allowance agar para pengusaha mau menanamkan modalnya di Indonesia.

Tax holiday bisa dalam bentuk pembebasan pajak penghasilan badan hingga 100 persen. Sementara, tax allowance, ada seperangkat pembebasan bea masuk untuk barang modal, serta PPH dan Bea Masuk yang ditanggung pemerintah.

Namun, tidak serta merta pengusaha mendapatkan fasilitas tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mereka. ''Syaratnya, industri harus industri yang pioner, jadi memang paling pertama atau belum banyak mengerjakan di Indonesia,'' kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, di Universitas Indonesia, Depok, Selasa (26/9).

Selain itu, lanjutnya, nilai investasi minimum Rp 1 triliun. Sebab, dengan angka tersebut, pasti akan menyerap banyak tenaga kerja. Belum lagi, lanjut dia, insentif Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta insentif yang ada di kawasan industri.

''Insentif sudah berjejer, sekarang dunia usaha bisa memanfaatkan insentif itu,'' ujar Suahasil.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement