Selasa 03 Oct 2017 19:44 WIB

Satu Bulan HET, Harga Beras Turun Rp 300

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Gita Amanda
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyebut harga beras telah turun rata-rata Rp 300 per kilogram, untuk beras kualitas premium. Penurunan ini terjadi seiring dengan penerapan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang telah resmi berlaku selama satu bulan.

"Sekarang harga beras sudah turun. Premium turun Rp 300," ujar Mendag, di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Selasa (3/10).

Ia menuturkan, semula rata-rata harga beras premium Rp 13.100 per kilogram. Saat ini telah turun mengikuti ketentuan HET menjadi Rp 12.800 per kilogram.

Namun begitu, Enggar mengakui ada kecenderungan pasokan beras medium berkurang. Sebab, beras yang tadinya kualitas medium naik kualitas menjadi premium.

Kendati begitu, Enggar memastikan tidak ada kelangkaan beras kualitas medium. "Tidak ada kekurangan, stoknya cukup," ujarnya.

Ia juga mengatakan akan terus melakukan operasi pasar bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang bermain-main dengan HET beras. HET untuk beras sendiri telah berlaku sejak 1 September lalu. Penetapan HET, yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari gejolak harga ini, dibagi berdasarkan wilayah.

Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi, HET untuk beras medium ditetapkan Rp 9.450 per kilogram dan beras premium Rp 12.800 per kilogram. Sementara, untuk wilayah Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET untuk beras medium ditetapkan Rp 9.950 per kilogram dan beras premium Rp 13.300 per kilogram. Adapun untuk wilayah Maluku dan Papua, HET untuk beras medium menjadi Rp 10.250 per kilogram dan beras premium Rp 13.600 per kilogram.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement