EKBIS.CO, BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah pedagang beras di pasar tradisional Kota Bandar Lampung belum sepenuhnya menerapkan patokan harga beras berdasarkan ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Harga beras tertinggi untuk kualitas premium dan medium, masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET) Kemendag sebesar Rp 9.450 per kg.
Pemantauan Republika.co.id di Pasar Induk Tamin dan Pasar Pasir Gintung, Rabu (4/10), harga beras masih tinggi di atas HET pemerintah. Beras kualitas premium tertinggi berbagai merek berkisar Rp 10.700 hingga Rp 12.500 per kg. Sedangkan beras kualitas medium berbagai merek berkisar Rp 9.800 sampai Rp 10 ribu, beras asalan berkisar Rp 8.200 sampai Rp 9.000 per kg.
Pedagang di pasar banyak tidak mengetahui ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah penjualan beras kualitas premium tidak lebih dari HET. Pedagang menaikkan harga beras berdasarkan kondisi harga dari agen berasnya, bukan dengan patokan. "Kalau harga beras tidak bisa dipatok dan ditentukan. Semua berdasarkan kondisi di lapangan. Kalau gabah banyak harga beras turun, kalau gabah stoknya berkurang harga jadi naik seperti sekarang ini," kata Raswan, penjual beras di Pasar Tamin.
Ia belum mendengar ketentuan pemerintah terkait HET beras yang telah diberlakukan pada pertengahan September lalu. Menurut dia, sangat sulit memberlakukan HET beras untuk kualitas premium dan medium. Pasalnya, untuk beras sangat sulit harganya dipatok satu harga.
Pedagang beras di Pasar Pasir Gintung juga tidak mengetahui adanya patokan harga beras. Menurut Hadi, penjual beras, harga beras ditentukan dari agen beras di daerah penghasil beras. "Kalau agen naik, terpaksa kami penjual beras juga ikut naik," ujarnya.
Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Satuan Petugas (Satgas) Pangan Lampung menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke berbagai pasar modern di Kota Bandar Lampung sejak Senin (2/10). Tim menemukan empat toko ritel modern masih menjual beras di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Lampung Ferynia mengatakan, tim satgas telah meminta empat toko ritel memindahkan beras premium dan medium yang dipajang di rak ke dalam gudang penyimpanan untuk disesuaikan dengan mencantumkan label jenis beras dan label HET tertinggi pada kemasan. "Para riteler diminta agar melengkapi persyaratan sesuai dengan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 mengenai kelas mutu beras tersebut," ujarnya.
Menurut dia, toko swalayan tersebut tidak menjalankan amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan HET beras. Seharusnya pengelola toko ritel swalayan tersebut memasok beras dengan menyesuaikan aturan HET beras sesuai dengan ketentuan pemerintah. HET beras premium yang berlaku sejak 18 September 2017 Rp 9.450 per kilogram. Tim satgas belum menggelar sidak di pasar-pasar tradisional.