EKBIS.CO, YOGYAKARTA -- Dalam rangka percepatan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo, PT Angkasa Pura I (Persero) bekerja sama dengan Kanwil BPN DIY selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Pemda DIY, Kejaksaan Tinggi DIY selaku TP4D dan Tim Pendamping Hukum AP I, BPKP dan jajaran instansi terkait termasuk Pemkab Kulon Progo, Kejaksaan Negeri Wates, Pengadilan Negeri Wates Camat Temon, dan jajaran pemerintah desa terdampak (Jangkaran, Sindutan, Glagah, Kebonrejo, Sindutan) serta pengamanan dari Polres Kulon Progo, Kodim 0731 Kulon Progo, Satradar Congot 215.
Kerja sama tersebut dalam rangka upaya percepatan penyelesaian masalah untuk pembangunan NYIA agar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Presiden RI yaitu April 2019. R. Sujiastono, Project Manager Pembangunan NYIA mengatakan, seluruh pihak saat ini tengah berupaya untuk melakukan percepatan penyelesaian pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta percepatan pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan pembangunan bandara NYIA.
"Pada tanggal 2 Oktober 2017, Kanwil BPN DIY bersama Pemkab Kulon Progo dan jajaran pemerintah desa telah berhasil melakukan pengukuran peta blok. Selanjutnya hasil tersebut menjadi data untuk proses pembayaran nilai pengadaan tanah maupun konsignasi," ujar Sujiastono, Rabu (4/10).
Selain itu, dalam rangka percepatan, AP I telah melakukan audiensi dengan Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung pada tanggal 19 September 2017 dengan kesimpulan yaitu MA telah memberikan petunjuk pada PN Wates dan semua instansi yang terkait untuk proses percepatan konsignasi dan pengosongan lahan sesuai dengan mekanisme peraturan yang ada.
Proses konsinyasi secara umum sudah tidak menjadi masalah, hal-hal yang perlu dilengkapi akan segera dilengkapi oleh Kanwil BPN DIY demikian juga halnya dengan proses pengosongan setelah konsignasi yang tentunya kami akan berkoordinasi juga dengan aparat keamanan," ucapnya. Ia juga mengatakan, bagi warga yang mengambil relokasi mandiri maupun magersari agar segera pindah karena dijadwalkan pada akhir Bulan Oktober akan segera dilakukan pengosongan.
Pada prinsipnya, AP I tidak berpatok pada alasan waktu tertentu untuk pengosongan rumah warga. AP I mengingatkan apabila kegiatan pembangunan akan segera dilakukan di area tersebut maka pembongkaran bangunan tetap akan dilakukan guna percepatan pembangunan.
Khusus di area sepadan pantai, sudah mulai bermunculan bangunan-bangunan liar di area tersebut (sisi selatan rencana pembangunan NYIA). AP I sudah berkoordinasi dengan Pemda DIY, Pemkab KP dan KGPAA Paku Alam X terkait Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sepadan Pantai. Saat ini sedang dalam proses pembahasan lebih lanjut.
Kita harapkan tidak ada bangunan liar di area sepadan pantai tersebut karena nantinya warga akan rugi sendiri mengingat pembangunan tersebut di daerah yang jelas dilarang untuk membangun," kata Sujiastono. Terkait Progres fisik di lapangan, hingga saat ini sudah terpasang pagar sepanjang 8.310,3 meter persegi di area lokasi pembangunan NYIA. Sedangkan untuk proses land clearing sudah mencapai sekitar 250 hektare.