EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan bahwa saham tiga perusahaan tercatat atau emiten berpotensi dihapus (delisting) dari papan perdagangan efek jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Ada tiga emiten sedang kita pantau, sudah kita panggil untuk berdiskusi, dua emiten mencoba memperbaiki namun satunya lagi tidak," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Kamis (5/10).
Ia menjelaskan bahwa delisting merupakan penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di Bursa sehingga efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa. Namun, status pemegang saham tetap sebagai pemegang saham perusahaan.
Ia mengemukakan bahwa rata-rata penghapusan saham dari papan perdagangan efek disebabkan dua hal, yakni tidak memasukan laporan keuangan atau tidak bisa membuktikan kegiatan perusahaan. Ia menyampaikan bahwa salah satu faktor saham emiten dihapus yakni saham emiten terkena penghentian atau suspensi selama 2 tahun. Ketiga emiten itu telah terkena suspensi lebih dari dua tahun.
Tito Sulistio mengatakan bahwa pihaknya pernah memeriksa kantor salah satu emiten itu, namun tidak ada kegiatan bisnis yang berjalan. Selain itu, salah satu kantor emiten hanya terdapat "office boy" dan supplier. "Kita melihat mana usahanya, mana laporannya," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa satu di antara tiga perusahaan itu ada yang mununjukkan itikad baik, meski kantornya kosong namun masih dapat menunjukan bisnis serta laporan keuangannya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia telah mengeluarkan pernyataan untuk melakukan penghapusan paksa (force delisting) saham PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) dari papan perdagangan efek. "Force delisting itu adalah hukuman bagi emiten karena tidak memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat.