Sabtu 07 Oct 2017 07:10 WIB

Sistem Perbankan Syariah Disetujui di Malawi

Rep: Binti Sholikah/ Red: Winda Destiana Putri
Perbankan Syariah
Foto: dok: Republika
Perbankan Syariah

EKBIS.CO, LILONGWE - Komunitas Muslim Malawi, Afrika Timur, dan mereka yang menyukai sistem perbankan syariah sekarang dapat tersenyum setelah pemerintah secara resmi menyetujui sistem tersebut. Di antara pentingnya sistem ini, adalah tidak menuntut kepentingan dari peminjam seperti halnya sistem perbankan konvensional.

Panitera Lembaga Keuangan, Dalitso Kabambe, yang juga Gubernur Reserve Bank, menulis dalam dokumen persetujuan dan dilihat oleh Maravi Post, bahwa ini hanya akan melalui Model Jendela Saja. "Ini akan memerlukan bank-bank yang menawarkan produk Perbankan Syariah (non-bunga), di samping fasilitas perbankan konvensional," kata Kabambe, seperti dikutip dari The Maravi Post, Sabtu (7/10).

Dia mengatakan dalam hal ini, pengawas bank akan segera terlibat dengan masing-masing bank untuk memberikan panduan mengenai persyaratan pelaporan produk dan layanan Syariah. "Begitu dikembangkan, pedoman akan dibagi dengan masing-masing bank," imbuh Kabambe.

Dana Moneter Internasional (IMF) mengatakan dalam laporannya baru-baru ini bahwa keuangan syariah berpotensi untuk memacu pertumbuhan inklusif, namun menuntut dilakukannya peraturan dan pengawasan yang tepat.

Berkaitan dengan hal ini, Asosiasi Muslim Malawi baru-baru ini mengundang seorang ahli keuangan syariah dan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Mufti Afrika Selatan, Ismail Ebrahim Desai, seorang sarjana terkemuka di bidang Keuangan dan Perbankan Syariah.

Fitur utama perbankan syariah mencakup larangan bunga, penekanan pada standar etika yang mencakup nilai moral dan sosial, dan prinsip keadilan yang menyeluruh saat menangani tanggung jawab dan risiko bisnis. Popularitas sistem di banyak negara Afrika Utara dan Timur Tengah, berasal dari sifat produk yang kurang spekulatif.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement