Senin 09 Oct 2017 18:45 WIB

Untuk Serap Saham Freeport Dibentuk Satu Wadah

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Elba Damhuri
Pekerja PT Freeport memasuki Kawasan Terminal Gorong-Gorong, Timika, Papua, Minggu (30/4).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pekerja PT Freeport memasuki Kawasan Terminal Gorong-Gorong, Timika, Papua, Minggu (30/4).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Teka-teki wadah saham Freeport yang terserap Pemerintah Daerah dan Pemprov Papua mulai terbuka. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan ada kesepakatan dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi Papua akan dibentuk satu wadah untuk menyerap saham Freeport.

Meski Jonan belum bisa merinci apakah wadah tersebut berbentuk BUMD atau BUMN, namun ia menegaskan wadah tersebut akan menjadi satu bagian. Nantinya Pemda dan Pemprov serta tujuh kepala suku akan mendapatkan masing masing bagian dari saham Freeport tersebut.

Jika bagian untuk daerah sekitar 5-10 persen, maka bagian itu akan dibagi bagi sesuai dengan kapasitas dan tugas masing masing dari komponen yang ada di Papua.

"Saya bicara dengan gubernur papua kemarin, prinsipnya kita jadi satu. badan usahanya dibikin satu misalnya, pemprov 20 persen, suku berapa, pemkot berapa. Akan ada stakeholder yang membagi tugasnya apa," ujar Jonan di Gedung DPR RI, Senin (9/10).

Bagian untuk wilayah Papua ini, jelas dia, bukan hanya memiliki saham. Setiap bagian yang akan diberikan kepada komponen Papua ini juga mendapatkan tugasnya masing masing untuk melakukan pengawasan operasional Freeport.

Sebelumnya, Jonan dan Gubernur Papua Lukas Enembe sepakat porsi saham 10 persen Freeport diberikan untuk masyarakat Papua. Angka tersebut akan dibagi kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten yang menjadi lokasi operasi Freeport, hingga masyarakat adat.

"Itu nanti mereka akan merumuskan sendiri pembagiannya secara proporsional," ujar Staf Ahli Menteri ESDM Hadi M Djuraid saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (8/10).

Pada Agustus tercapai kesepakatan kerangka dasar yang dilanjutkan dengan perundingan detil terkait divestasi dan masalah perpajakan penerimaan negara. Detail kesepakatan tersebu dibahas atau dirundingkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dengan Freeport.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement