Senin 09 Oct 2017 22:54 WIB

PPATK Amati Aliran Dana Standard Chartered Sejak Januari

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengamati aliran dana sebesar 1,4 miliar dolar AS oleh Standard Chartered sejak Januari 2017. Kini, PPATK menilai fokus ada pada pembuktian legalitas dana tersebut.

Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan dana 1,4 miliar dolar AS itu dari Singapura. Tapi laporan dari Eropa sudah diterima. PPATK sudah mengamati dan menganalisis ini sejak sekitar Januari 2017 lalu. Setelah dikelompokkan pada Januari-Maret, PPATK lalu berkoordinasi instansi berwenang pada April lalu.

Kemudian pada September, PPATK mengirim laporan mereka ke instansi berwenang di Indonesia. "Itu saja yang kami sampaikan. Mungkin saat ini sedang diproses pihak yang kami beri laporan," kata Badaruddin kepada Republika.co.id Senin (9/10).

PPATK menduga dana yang ditransfer dari Guernsey ke Singapura itu mencurigakan. Ada kemungkinan dana itu dari hasil tidak pidana entah korupsi, penggelapan pajak, atau yang lain. "Tapi itu harus dibuktikan instansi berwenang," ujarnya.

Bila nanti hasil pemeriksaan pejabat perwenang membuktikan dana itu bukan hasul kejahatan, maka dana itu bersih. Maka harus dilihat dulu sumbernya. "Kalau hasil usaha legal lalu disimpan di luar negeri, berarti bersih. Tapi kalau hasil tidak pidana, ya salah," kata Kiagus.

Soal berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pembuktian, Kiagus menyarakan agar hal itu ditanyakan ke pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dia juga mengatakan, dana 1,4 miliar dolar AS itu bukan milik satu orang atau instansi dan transfer dana tidak dilakukan sekaligus. Sebagaimana sinyalemen yang lalu, uang orang Indonesia banyak di luar negeri.

Saat ditanya apakah Singapura dinilai aman bagi mereka yang mencari tempat menyembunyikan uang, Kiagus menyatakan bukan posisi PPATK untuk mengomentari negara lain. Fokus PPATK adalah pencucian uang.

Namun sama seperti air yang mencari tempat rendah, dia mengatakan, pencucian uang mencari tempat yang lemah baik pajak rendah atau pajak longgar. "Untuk uang hasil kejahatan, pemiliknya membawa uang ke tempat seperti itu. Kalau legal, sah untuk menyimpan uang di mana saja," ucap Kiagung.

Seperti dilansir laman Bloomberg, Ahad (8/10), regulator di Eropa dan Asia sedang menginvestigasi salah satu raksasa perbankan Inggris, Standard Chartered Plc. Investigasi dilakukan seiring ditemukannya salah seorang staf Standard Chartered yang memainkan peran sentral dalam transfer uang senilai 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 18,9 triliun dari Guernsey ke Singapura.

Uang tersebut milik klien asal Indonesia yang diduga memiliki relasi dengan pihak militer. Proses transfer berlangsung pada akhir 2015 atau setahun sebelum Guernsey mengadopsi Common Reporting Standard, sebuah kerangka kerja global dalam pertukaran data perpajakan. Standard Chartered telah menutup operasionalnya di Guernsey.

Otoritas Moneter Singapura, Bank Sentral Singapura, dan Komisi Jasa Keuangan Guernsey sedang menginvestigasi rangkaian peristiwa tersebut. Otoritas Keuangan Inggris selaku pengawas Standard Chartered disebut mengetahui transfer yang dilakukan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement