Rabu 11 Oct 2017 06:15 WIB

Peraturan Pemerintah Holding Tambang Selesai Oktober 2017

Red: Budi Raharjo
Kantor Kementerian BUMN
Foto: Republika.co.id
Kantor Kementerian BUMN

EKBIS.CO, JAKARTA -- Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Holding Tambang ditargetkan Oktober ini selesai. Kementerian tinggal menunggu Presiden menandatangani RPP tersebut kemudian Kementerian BUMN melanjutkan proses pembentukan holding.

Deputi Bidang Pertambangan, Industri Staretgis dan Media, Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampoerna mengatakan saat ini Menteri Keuangan sudah memegang RPP Holding Tambang tersebut. Setelah itu, pada pekan ini Menteri Keuangan akan membuat surat pengantar yang akan diserahkan bersama RPP tersebut kepada Presiden.

"RPP kan sudah diharmonisasi. Nah, kalau sudah di Presiden ya sudah selesai. Karena untuk bikin RPP perlu harmonisasi. Harmonisasi sudah selesai, sekarang di Kemenkeu. Nanti Menkeu kirim surat pengantar ke Presiden untuk ditanda tangan. Diharapkan dikirimkan ke Presiden Oktober ini sudah selesai," ujar Harry di Komplek DPR RI, Selasa (10/10).

Setelah RPP ditandatangani Presiden, kemudian pihak pemerintah bisa membuat AD ART untuk kepentingan imbreng holding tersebut. Pasca AD ART dan PP sudah selesai, maka langkah selanjutnya ada di tangan OJK. Sebab sebelumnya, perusahaan tambang BUMN merupakan perusahaan yang go public, maka perlu ada penyelarasan melalui RUPS.

"Karena ini tiga usaha publik, ini urusannya di OJK untuk urus RUPS. Kalau Oktober ini dari PP di TTD sampai bikin AD ART bisa. Tapi kalau untuk RUPS nanti tergantung timeline dari OJK seperti apa," ujar Harry.

Melihat proses pembentukan holding tambang yang masih dalam proses, pemerintah kemudian memutuskan untuk penyerapan divestasi saham Freeport kemungkinan tidak melalui holding tambang. Harry mengatakan, meski secara paralel menyelesaikan holding tambang pemerintah juga sedang menyiapkan konsorsium BUMN yang nantinya akan menyerap saham Freeport.

Konsorsium tersebut berisi perusahaan perusahaan tambang pelat merah yang berada dalam holding tambang tersebut. Harry belum bisa memastikan bagaimana nantinya proses pemindahan dari konsorisum ke holding ini apabila Freeport juga sudah selesai ditangani oleh konsorsium.

Harry meminta waktu untuk bisa melihat progres dari akhir tahun ini. "Kalau holding belum selesai, ya Freeport tetep jalan dengan konsorsium BUMN. Kalau holding sudah selesai ya pakai holding. Isinya sama saja sebenernya," tambah Harry.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement