Rabu 11 Oct 2017 08:23 WIB

Lazada Dukung Pajak E-Commerce, Ini Alasannya

Red: Nur Aini
Lazada Indonesia
Lazada Indonesia

EKBIS.CO, SURABAYA -- Toko modern dalam jaringan (daring) Lazada mengaku akan mengikuti aturan pemerintah terkait pemberlakuan pajak khusus bagi pelaku bisnis elektronik atau e-commerce yang rencananya terbit dalam waktu dekat ini. Aturan tersebut dinilai akan melindungi perdagangan daring.

"Lazada sepenuhnya akan patuh kepada pemerintah, dan eksekusinya nanti dilihat lagi dan sekarang belum bisa komentar banyak," kata Chief Lazada Indonesia, Achmad Alkatiri di Surabaya, Rabu (11/10).

Alkatiri yang ditemui dalam acara "shoping street UKM" di salah satu pusat perbelanjaan modern di Surabaya mengakui, Lazada yang menjadi bagian dari Asosiasi E-Commerce Indonesia telah melakukan pertemuan dengan pelaku bisnis elektronik lainnya.

"Intinya kami dari Asosiasi E-Commerce Indonesia mendukung pemerintah, sebab dibuatnya aturan itu adalah untuk mengayomi keberadaan kami," katanya.

Lazada, kata Alkatiri, kini telah memiliki 40 ribu penjual lebih di Indonesia, dan sebagai besar atau sekitar 85 persen adalah UKM dengan penjualan terbesar ada pada barang elektronik, aksesoris gawai, dan fashion.

Sementara itu, dalam acara Shopping Street yang diselenggarakan selama enam hari mulai dari 10 Oktober hingga 15 Oktober 2017, di Surabaya bertujuan memberikan kesempatan bagi konsumen Lazada di Surabaya untuk lebih mengenal para penjual Lazada yang menghadirkan berbagai macam jenis barang. Di samping itu, untuk menjangkau para pelaku usaha UMKM dan konsumen di Surabaya dalam mempersiapkan diri menyambut hadirnya pelaksanaan hari belanja online nasional yang diinisiasi Lazada pada Desember 2017. "Kegiatan ini, diikuti 30 penjual Lazada yang sebagian besar adalah UMKM, dan kami ingin mengenalkan lebih dekat kepada pembeli para penjual," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kini sedang menyiapkan aturan pajak yang akan diterapkan pada e-commerce. Aturan pajak mengenai e-commerce itu akan mengatur cara pembayaran hingga objek yang akan dipungut, dan salah satu mekanisme pemungutan pajak diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement