EKBIS.CO, PADANG -- Tertarik atau tidaknya investor untuk menanamkan modal di daerah ternyata sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah (pemda) dalam membangun 'kenyamanan' investasi. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Himawan Hariyoga mengungkapkan, pada prinsipnya calon investor ingin adanya komitmen pemda dalam menjaga stabilitas keamanan.
Investor juga menginginkan kemudahan perizinan, kemudahan pembebasan lahan, dan kepastian hukum mengenai lahan. "Sebetulnya di daerah ini banyak faktor yang memengaruhi daya tarik daerah. Tidak bisa di generalisir," ujar Himawan usai mempromisikan kawasan Mandeh di Pesisir Selatan, Sumatra Barat kepada investor potensial, Selasa (17/10).
Kendala lainnya yang kerap dialami calon investor adalah Pemda yang kerap menawarkan poin-poin potensi investasinya terlebih dahulu, alih-alih menyiapkan pra-FS (Feasibility Study) atau studi kelayakan atas suatu daerah potensi investasi. Himawan menilai, calon investor akan lebih senang bila daerah telah menyiapkan studi kelayakan awal daripada sekadar mempromosikan kemungkinan-kemungkinan untuk dibangun hotel, restoran, atau fasilitas lainnya.
"Kadang daerah tawarkan potensi dulu. Pra-FS itu penting supaya dia nggak meraba lagi siapa yang berkunjung, berapa pengunjungnya," ujar Himawan.
Selain itu, Himawan melanjutkan, Pemda juga patut memastikan bahwa calon investor yang datang menghampiri adalah benar-benar pihak yang berwenang dalam mengambil keputusan investasi, bukan calo proyek samata. Ia mengungkapkan, tak sedikit pengalaman di daerah ketika calo proyek berkali-kali datang dan setelah itu hilang bak ditelan bumi.
Ia meminta mewanti-wanti Pemda bahwa permintaan investasi yang resmi akan melalui BKPM. "Itu kan calo makanya kalau asing itu kami himbau melalui BKPM. Kami punya tim jadi mampu menyaring," katanya.
Sementara skema kerja sama investasi antara daerah dengan investor lokal atau asing juga perlu didalami. Himawan menyebutkan setidaknya ada dua model yang selama ini biasa dilakukan Pemda tekait urusan lahan. Pertama adalah opsi kontrak atau pemberian konsesi kepada investor. Misalnya, seorang investor diberikan konsesi pengelolaan Pulau Cubadak selama sekian tahun periode kontrak. Setelah kontrak habis, maka hak pengelolaan akan kembali kepada pemerintah daerah.
Sedangkan opsi kedua adalah dengan membentuk perusahaan patuangan antara Pemda dengan investor. Perusahaan patungan (joint venture) ini kemudian yang berhak melakukan pengelolaan sebuah kawasan. "Pariwisata punya multiplier effect besar. Terutama tenaga kerja," katanya.