Rabu 18 Oct 2017 03:46 WIB

Reklamasi Dibatalkan, Luhut Ingatkan Potensi Gugatan dari Pengembang

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan rencana tentang reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta yang baru, Anies Baswedan untuk mencabut atau mengalih fungsi bisa saja dilakukan asal ada landasan aturannya.

Luhut menjelaskan, apabila Anies menilai persoalan reklamasi itu perlu dihentikan atau dibuat alih fungsi maka harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Tak hanya persoalan aturan, menurut Luhut, nantinya Anies juga perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi tuntutan para pengembang yang sudah merugi akibat proyek reklamasi gagal.

"Kalau peraturannya demikian, ya saya ikut aja. Asalkan mereka sudah sesuai sama aturan. Mereka mau batalin, tapi ada aturannya, ya sudah terserah. Saya kan sebagai menko, ada batasannya. Gubernur juga ada batasannya. Presiden juga ada batasanya," ujar Luhut di Kantornya, Selasa (17/10).

Luhut menjelaskan, aturan tentang pemanfaatan lahan reklamasi dan jadi penataan ruang kota Jabodetabek sudah tertuang dalam peraturan yang sudah diterbitkan pada era Susilo Bambang Yudhoyono. PP Nomer 54 Tahun 2008 tentang penataan ruang dan Perpres yang dikeluarkan pada tahun 2008 tentang reklamasi dan pemanfaatan pulau pulau kecil. "Itu kan sudah ada landasan hukumnya. Disitu disebut ada wilayah wilayah penyangga," ujar Luhut.

Luhut juga mengatakan, terkait rencana yang terlontarkan dari Anies, pihak Anies maupun Sandiaga belum membicarakan hal ini kepada pemerintah pusat. Dua kali panggilan yang dilayangkan kepada Sandiaga Uno untuk membahas reklamasi batal tanpa ada alasan yang pasti.

Pertemuan terkahir saat Sandiaga Uno bertandang ke Kantor Kemenko Maritim juga tak ada penjelasan dari Sandiaga. Hanya saja, saat itu Sandiaga mencatat semua penjelasan dan alasan pemerintah. "Dua kali kita janjian, dua kali juga dia batalin," ujar Luhut sembari tertawa.

Sebelumnya, usulan pencabutan morotarium reklamasi juga diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI. Surat yang dilayangkan pada 23 Agustus dan 2 Oktober tersebut juga menyatakan bahwa morotarium bisa dicabut karena pihak pengembang sudah memenuhi syarat yang diajukan pemerintah.

Pencabutan morotarium reklamasi juga dilandasi oleh pencabutan sanksi yang dilakukan oleh pihak Kementerian LHK pada Agustus lalu. Pencabutan sanksi yang dilakukan oleh Kementerian LHK tersebutlah yang kata Luhut ia jadikan alasan bahwa reklamasi tak lagi menuai persoalan.

Itu sebelumnya, Men LHK sudah cabut sanksi yang tadinya dijatuhkan kepada pengembang itu. Pihak pengembang juga sudah menyanggupi untuk memenuhi syarat syarat yang diajukan pemerintah untuk bisa melanjutkan reklamasi. Lalu buat apa apa morotarium gak dicabut," ujar Luhut di Kantornya saat acara Coffe Morning, Selasa (17/10).

Luhut menjelaskan Surat pencabutan morotarium yang ia tandatangani pada 5 Oktober 2017 lalu memang sudah menjadi kesepakatan bersama. Pihak Kementerian KKP dan LHK juga sudah menyetujui hal tersebut. Persoalan yang sempat mengemuka seperti rekayasa listrik dan alur air dingin untuk FSR PLN juga sudah diselesaikan dengan rekayasa teknologi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement