EKBIS.CO, SAMBAS -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menerapkan sistem uji petik dalam mengawal pendistribusian program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. Sistem uji petik akan berlaku dalam Operasi Patuh Penyalur (OPP) dimulai bulan Oktober tahun ini dan efektif mulai Januari 2018 di seluruh wilayah Indonesia.
"Khusus untuk BBM Satu Harga, kami akan mengadakan OPP kepada lembaga penyalur yang berizin efektif mulai Januari dengan sistem uji petik," ujar anggota Komite BPH Migas, Muhammad Ibnu Fajar, usai melakukan peresmian BBM Satu Harga di SPBU Modular Sambas, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu.
Ibnu menjelaskan, sistem uji petik akan diawasi oleh BPH Migas dengan memanfaatkan setiap laporan yang masuk dari masyarakat apabila terdapat penyelewangan dalam penyediaan BBM Harga. "Jadi kalau ada laporan dari masyarakat atau media akan ditindaklanjuti oleh subdit pengawasan BPH Migas," kata Ibnu.
Ibnu berharap, masyarakat bisa terlibat langsung untuk mengawasi jalannya program BBM Satu Harga. Ia pun meminta masyarakat segera melaporkan apabila terjadi penyalahgunaan oleh lembaga penyalur.
Sebagaimana diketahui, Kegiatan OPP sudah dimulai pada Oktober 2017 di lima lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta sebagian Jawa Barat. Kemudian dilanjutkan dengan OPP untuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang terkait dengan program BBM Satu Harga.
SPBU Modular Paloh merupakan titik ke-26 dari Program BBM Satu Harga yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Program BBM Satu Harga bertujuan agar harga BBM yang sama dapat dinikmati oleh rakyat di seluruh Indonesia, khususnya di kawasan timur dan daerah 3T.