Sabtu 21 Oct 2017 05:05 WIB

Pengemudi Taksi Daring Harapkan Kenaikan Tarif

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Endro Yuwanto
Ratusan mobil taksi di parkir di Jl Diponegoro pada aksi ribuan pengemudi transportasi berbasis aplikasi online di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ratusan mobil taksi di parkir di Jl Diponegoro pada aksi ribuan pengemudi transportasi berbasis aplikasi online di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Driver Online (ADO) mengharapkan adanya kenaikan tarif batas bawah untuk taksi dalam jaringan (daring/online).

Sementara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan tarif batas bawah dan atas pada rumusan revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek akan sama seperti sebelumnya.

Kemenhub menetapkan tarif batas bawah untuk wilayah satu yaitu Jawa, Sumatra, Bali tetap Rp 3.500 per kilometer. "Harapan kami tarif batas bawah untuk wilayah satu minimal empat ribu rupiah," kata Ketua Umum ADO Christiansen FW kepada Republika.co.id, Jumat (20/10).

Christiansen mengatakan, alasan para pengemudi taksi daring ingin tarif batas bawah naik karena untuk menyesuaikan dengan pendapatan agar bisa layak. Sebab, dari tarif yang sudah tertera dalam aplikasi tidak semuanya bisa dimiliki oleh pengemudi.

Untuk itu Christiansen menegaskan, seharusnya tarif batas bawah bisa naik tidak sama seperti peraturan sebelumnya. "Karena begini, dari tarif tersebut apa yang kami dapatkan masih harus dipotong lagi oleh perusahaan aplikasi sepuluh sampai 25 persen. Artinya kalau Rp 3.500 per kilometer, bila dipotong 20 persen berarti hanya tersisa Rp 2.800 per kilometernya," ungkap dia.

Hanya saja, meski tarif yang berlaku akan sama saja namun Christiansen menginginkan harus ada ketegasan untuk menerapkan aturan tersebut. Sebab, menurutnya masih banyak kasus yang terjadi di bawah tarif yang ditetapkan dan pihaknya masih berharap bisa naik sesuai usulan ADO.

Dalam rumusan revisi PM Nomor 26 Tahun 2017, Kemenhub menetapkan tarif terbagi atas wilayah satu dan dua. Wilayah satu yaitu untuk Sumatra, Jawa, hingga Bali. Adapun wilayah dua untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, juga Papua. Wilayah satu tarif untuk batas atas enam ribu rupiah per kilometer dan batas bawah Rp 3.500 per kilometer. Untuk wilayah dua, batas bawah Rp 3.700 per kilometer dan batas atas Rp 6.500 per kilometer.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement