Jumat 20 Oct 2017 20:38 WIB

Penjelasan Kemenhub Soal Batas Atas-Bawah Tarif Taksi Daring

Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Seorang wanita sedang mengecek ponselnya di sebelah banner iklan Grab di Stasiun Manggarai, Jakarta.
Foto: REUTERS/Agoes Rudianto
[ilustrasi] Seorang wanita sedang mengecek ponselnya di sebelah banner iklan Grab di Stasiun Manggarai, Jakarta.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memaparkan tarif batas atas dan batas bawah taksi daring berbasis aplikasi masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 meskipun revisi peraturan tersebut telah diumumkan pada Kamis (19/10).

Direktur Angkutan dan Multimoda Transportasi Darat Cucu Mulyana menyebutkan besaran tarif taksi daring dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I meliputi Sumatra, Jawa dan Bali, dan wilayah II meliputi wilayah di luar Sumatra, Jawa dan Bali, seperti yang telah diatur PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Wilayah I batas bawahnya Rp 3.500, sedangkan batas atasnya Rp 6.000. Wilayah II seperti Kalimantan, Nusa Tenggara dan Sulawesi batas bawahnya Rp 3.700 dan batas atasnya Rp 6.500," kata Cucu pada konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (20/10).

Cucu menjelaskan, revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 antara lain mengatur tarif batas atas dan batas bawah tersebut berlaku efektif mulai 1 November 2017 sampai ada evaluasi selanjutnya dari Kemenhub serta pihak terkait.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penetapan tarif batas atas bertujuan untuk melindungi penumpang dari tingginya tarif saat kondisi tertentu dari taksi konvensional. Selain itu, tarif batas bawah juga bertujuan membantu pengemudi taksi daring dalam memperoleh pendapatan layak, sehingga mereka bisa memperbaiki kendaraan untuk memenuhi unsur keselamatan dan kenyamanan penumpang.

"Kita ingin hidup berdampingan. Online itu sangat bagus. Peraturan itu memberikan perlindungan bagi penumpang dan sopir memiliki mobil untuk mendapatkan penghasilan lain," kata Budi.

Adapun, tarif batas atas dan batas bawah ini tidak ditetapkan oleh perusahaan aplikasi, melainkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas usul dari gubernur atau kepala daerah (sesuai kewenangannya di provinsi, kota/kabupaten) dan Kepala BPTJ (di Jabodetabek) berdasarkan wilayahnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugiharjo menambahkan penghitungan tarif batas atas dan batas bawah berdasarkan biaya pokok angkutan online dengan memerhatikan masa pakai kendaraan selama lima sampai tujuh tahun. "Kalau batas atas sudah ditambah dan margin ditambah, mereka akan menabung investasi sehingga kendaraan sudah lima tahun bisa dilakukan peremajaan. Bisa dihitung maisng-masing wilayah willingness to pay," kata Sugiharjo.

Rumusan revisi Permenhub 26 Tahun 2017 meliputi sembilan aspek, yakni Argometer Taksi, Tarif, Wilayah Operasi, Kuota/Perencanaan Kebutuhan, Persyaratan Minimal Lima Kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) Kendaraan Bermotor, dan Peran Aplikator.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement