EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menekankan pentingnya transaparansi kepemilikan perusahaan penerima manfaat atau beneficial ownership bagi perkembangan investasi.
"Transparansi beneficial ownership sangat erat kaitannya dengan investasi. Kepercayaan investor terhadap pasar finansial sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat, yang memberikan transparansi terkait beneficial ownership dan struktur kontrol dari suatu perusahaan terbuka," ujar Bambang dalam Global Conference on Beneficial Ownership di Jakarta, Senin (23/10).
Bambang menuturkan, pentingnya transparansi tidak hanya untuk perusahaan terbuka, tetapi juga untuk perusahaan tertutup, terutama ketika bertransaksi dengan perusahaan asing yang memiliki standar compliance tentang transparansi informasi mengenai beneficial ownership dari mitra kerjanya.
Upaya pemerintah saat ini untuk mendorong kemudahan berinvestasi sekaligus menumbuhkan kepercayaan bagi investor, lanjut Bambang, juga harus dibarengi dengan upaya menghadirkan investasi yang berintegritas sekaligus berkualitas.
Ia mengingatkan, kemudahan beriinvestasi jangan sampai dijadikan ruang bagi pelaku kejahatan korupsi untuk mengambil keuntungan pribadi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong pengungkapan siapa sebenarnya pemilik sesungguhnya dari suatu perusahaan yang akan melakukan investasi.
"Transparansi benefecial ownership dapat memberikan manfaat lebih jauh bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia, termasuk mengurangi risiko finansial," ujar Bambang.
Keterbukaan beneficial ownership sendiri merupakan bagian dari kerangka prinsip anti Penggerusan Pendapatan dan Pengalihan Keuntungan atau yang dikenal dengan Base Erosion and Profiit Shifting (BEPS). Dorongan keterbukaan informasi ini terjadi hampir di seluruh dunia terutama negara-negara maju untuk mengejar para wajib pajak mereka yang menaruh serta mengalihkan kewajiban pajaknya di negara-negara suaka pajak (tax haven).
Tren global berubah sehingga seluruh negara sepakat melawan praktik penghindaran dan penggelapan pajak yang banyak dilakukan di negara suaka pajak. Hal yang sama juga dilakukan Indonesia di mana sebelumnya telah berkomitmen dalam pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) mulai September 2018.