Senin 30 Oct 2017 21:25 WIB

Kemenhub: Angkutan Online Harus Penuhi Syarat

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

EKBIS.CO, MEDAN -- Seluruh angkutan sewa khusus (ASK) atau biasa disebut angkutan online harus memenuhi persyaratan operasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Perusahaan aplikasi atau aplikator akan ditindak Kemenkominfo jika melanggar peraturan ini.

"Aplikator yang menyalahi PM 108 ini bisa langsung ditindak Kemenkominfo. Ini sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dan Kemenkominfo. Penindakan dilakukan jika ada laporan dari gubernur, bupati, wali kota, dan dirjen," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana dalam sosialisasi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 di Medan, Senin (30/10).

Cucu mengatakan, PM 108 telah diundangkan pada 24 Oktober lalu dan berlaku efektif mulai 1 November 2017. Dengan aturan ini, seluruh kendaraan angkutan online harus memenuhi syarat atau aspek legalitas. Peraturan ini, kata Cucu, diharap dapat menjadi pedoman pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perusahaan angkutan. Aturan ini, lanjutnya, merupakan titik kompromi dan diharap dapat memberi kepastian usaha untuk pelaku di lapangan.

"Dalam prosesnya memang banyak yang kurang puas. Namun, ini adalah jalan tengah antara angkutan konvensional dan angkutan online. Jadi kita masih konsisten bagaimana keduanya bisa tetap berjalan," ujar dia.

Jalan tengah dimaksud Cucu dalam peraturan ini, yakni regulasi yang mengatur tentang batas atas dan batas bawah tarif, kuota (jumlah kendaraan dalam satu wilayah atau daerah), domisili berdasarkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan wilayah operasional, serta pemberlakuan sistem argometer.

Dalam Permenhub itu juga diatur, setiap kendaraan online diwajibkan memakai tanda khusus di kaca depan kanan atas dan belakang, kartu uji KIR dan kartu pengawasan. Begitu juga dengan syarat umum, seperti identitas pengemudi ditempatkan pada dashboard kendaraan atau tertera pada aplikasi yang dikeluarkan masing-masing perusahan.

"Ini titik tengah dari regulator, yakni Kemenhub yang mengakomodir seluruh pihak. Ketidakpuasan pasti ada. Tapi mari kita laksanakan PM 108 ini bersama-sama," kata Cucu.

Sementara itu, Kadishub Sumut Anthony Siahaan mengatakan, pihaknya sedang menyusun aturan turunan dari Permenhub tersebut berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Pihaknya tengah menggodok aturan yang akan diberlakukan di Sumut mengenai keberadaan angkutan online.

"Masalah kuota, kami sudah tetapkan sebanyak 3.500 maksimal. Tetapi yang ada baru 500 unit. Kalau ada kebutuhan perubahan kuota, kami akan duduk bersama lagi untuk membahasnya. Begitu juga dengan tanda khusus seperti stiker itu dipasang," kata Anthony.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement