Selasa 31 Oct 2017 03:15 WIB

Berantas Ponsel Ilegal, Pemerintah Siapkan Regulasi IMEI

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Budi Raharjo
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Wahyu Hidayat beserta jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu konter telepon selular (ponsel/HP) dan aksesoris HP di ITC Roxy Mas, Jakarta, Senin (30/10).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Wahyu Hidayat beserta jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu konter telepon selular (ponsel/HP) dan aksesoris HP di ITC Roxy Mas, Jakarta, Senin (30/10).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyusun regulasi baru untuk mengawasi nomor identitas mesin ponsel atau yang biasa disebut International Mobile Equipment Identity (IMEI). Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga, Kementerian Perdagangan, Wahyu Hidayat, mengatakan, aturan ini diperlukan untuk memerangi pasar gelap ponsel yang bisa menjadi pintu masuk dari tindak kejahatan terorisme.

Menurut Wahyu, pasar ponsel ilegal merupakan masalah yang banyak dihadapi negara-negara di dunia. Untuk meminimalisir transaksi di pasar gelap tersebut, dibutuhkan regulasi yang dapat memantau IMEI. "Dengan pengimplementasian IMEI kontrol, nantinya hanya perangkat ponsel yang memiliki IMEI terdaftar yang diberikan akses untuk dapat aktif pada jaringan seluler di wilayah Indonesia," ujarnya, di Jakarta, Senin (30/10).

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian juga telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Qualcomm untuk memvalidasi IMEI.Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, kerja sama ini dimaksudkan untuk memberantas peredaran ponsel dan komputer tablet ilegal di Indonesia.

"Kami sepakat bahwa hanya produk resmi yang dapat beredar di Indonesia sehingga industri telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet dalam negeri dapat semakin maju dan kompetitif," ujarnya, awal Agustus lalu.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika(ILMATE) I Gusti Putu Suryawirawan menambahkan, sejak 2013 lalu Kemenperin telah memliki data base seluruh nomer IMEIdari ponsel pintar dan komputer tablet yang resmi beredar di Indonesia. Putu menyebut, jumlah IMEI yang terdaftar hingga saat ini ada sekitar 500 ribu IMEI. "Jadi produk yang beredar secara ilegal, nomer IMEI-nya tidak ada dalam data base kami," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement