Selasa 31 Oct 2017 11:20 WIB

Pembangunan Desa tak Boleh Gunakan Kontraktor

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Dana Desa
Dana Desa

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengatakan pembangunan di desa tak boleh gunakan kontraktor.

"Tidak boleh menggunakan kontraktor. Apalagi kontraktor dari luar," kata Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, Selasa (31/10).

Ia menjelaskan pemerintah mendesain penggunaan dana desa untuk menciptakan lapangan kerja di masing-masing desa. Pun pekerjaan pembangunan menggunakan dana desa harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa itu. Bahkan, ia melajutkan, bahan-bahan harus dibeli dari toko material setempat. Tujuannya, belanja uang dana desa tetap berputar di desa tersebut.

Mendes menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta gaji masyarakat pekerja pembangunan dibayarkan harian atau mingguan. Dengan demikian, ia mengatakan, daya beli masyarakat desa meningkat.

Eko mengatakan pemerintah menargetkan sekitar 20 persen dana desa, diperuntukkan mempekerjakan masyarakat membangun pekerjaan-pekerjaan yang didanai dana desa. Dengan demikian, ia menyebut, sekitar Rp 12 triliun diterima langsung masyarakat. Ia optimistis jumlah itu menciptakan daya beli di desa hingga Rp 60 triliun per tahun.

Presiden Jokowi menyampaikan rencana pemerintah menjalankan program padat karya pada 2018. Program itu merekrut 200 orang tenaga kerja dari masing-masing desa. "Ada empat kementerian yang menjalankan program itu," kata Presiden Jokowi saat bertemu Media di Istana Negara, Senin (30/10).

Ia menjabarkan, keempat kementerian yang bertanggung jawab, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa PDTT, dan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat. Presiden mengatakan program itu bertujuan mendorong daya beli. Sehingga, tenaga kerja menerima sistem penggajian langsung harian, atau paling lama mingguan. Dengan demikian, menurut dia, uang hasil pembayaran gaji itu, langsung berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement