Rabu 01 Nov 2017 19:07 WIB

Mendes: 20 Persen Dana Desa untuk Upah Pekerja

Red: Nur Aini
Dana desa/ilustrasi
Foto: ist
Dana desa/ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan sebanyak 20 persen dana desa dialokasikan untuk upah para pekerja di desa.

"Tujuannya agar pembangunan fisik yang menggunakan dana desa dapat memberi dampak langsung berupa peningkatan pendapatan masyarakat," kata Eko di Jakarta, Rabu (1/11).

Dia mengatakan proyek dana desa harus dilakukan secara swakelola. Pihaknya akan menegur pihak desa yang masih menggunakan kontraktor. Menteri Eko mengungkapkan dengan fokus pengerjaan pembangunan yang dilakukan secara swakelola, uang dapat berputar di desa tersebut. Dia berharap dengan adanya pemasukan tambahan maupun belanja di desa, daya beli masyarakat, pun akan meningkat.

"Prioritaskan pekerja dari warga setempat. Beli material juga di toko setempat. Dengan demikian uang yang dibelanjakan berputar di desa tersebut," kata dia.

Selain untuk pembangunan, penyaluran dana desa juga didesain untuk menciptakan lapangan kerja di pedesaan. Dengan pengerjaan yang dilakukan secara swakelola, maka banyak tenaga kerja di desa yang terserap untuk proyek tersebut.

Menteri Eko mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah memberi arahan agar upah bagi warga yang bekerja dalam pembangunan dengan dana desa harus dibayarkan harian atau mingguan. Hal tersebut ditujukan agar daya beli masyarakat desa meningkat. "Dengan 20 persen dari alokasi Rp 60 triliun pada 2018, ada Rp 12 triliun yang diterima langsung oleh masyarakat yang bekerja sehingga bisa menciptakan daya beli di desa hingga Rp 60 triliun per tahun," ujar Menteri Eko.

Data menunjukkan, program dana desa 2015 dalam jangka pendek atau tiga bulan waktu kerja telah menghasilkan 986 ribu tenaga kerja. Kemudian meningkat pada 2016 dengan menciptakan sebanyak 1,84 juta tenaga kerja.

Sementara untuk tenaga kerja jangka panjang dengan jangka waktu delapan bulan kerja, dana desa telah berkontribusi menghasilkan 105 ribu pekerja pada 2015 dan 199 ribu pekerja pada 2016. Tenaga kerja jangka pendek mendapatkan upah Rp 60 ribu per hari dan Rp 65 rinu per hari untuk tenaga kerja jangka panjang.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement