EKBIS.CO, JAKARTA -- Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menilai kenaikan peringkat kemudahan bisnis Indonesia akan mendorong aliran masuk investasi, terutama untuk infrastruktur. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini hingga dua tahun ke depan berpotensi terkerek.
"Semoga ini mendukung outlook ekonomi Indonesia tahun ini 5,2 persen dan tahun depan 5,4 persen. Tapi, kalau 2019 pertumbuhan ekonominya bisa lebih tinggi, 5,5 persen. Bahkan, kami perkirakan 2019 bisa dekati batas atasnya 5,7 persen," ujar Perry di sela seminar bertajuk "National and Regional Balance Sheet: Toward an Integrated Macrofinancial System Stability" di Jakarta, Rabu (1/11).
Perry mengatakan, kenaikan peringkat kemudahan bisnis di Indonesia disebabakan reformasi yang dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan lain. Misalnya, kemudahan perizinan di sektor listrik, transportasi, dan juga konstruksi.
"Perbaikan terus terjadi. Ini perbaikan peringkat yang kedua kali setelah sebelumnya kita ke-91. Insya Allah, akan ada perbaikan-perbaikan lagi," kata dia.
Menurut Perry, kenaikan peringkat ini juga menunjukkan kepercayaan banyak pihak di dunia bahwa reformasi struktural perekonomian di Indonesia telah berjalan, atau bukan hanya wacana. Oleh karena itu, dia meyakini, penanaman modal asing, modal dalam negeri, dan investasi portofolio akan meningkat dalam dua bulan terakhir pada 2017.
"Ini juga akan meningkatkan tidak hanya kepercayaan, tapi juga keyakinan investor, baik domestik dan internasional bahwa melakukan usaha semakin lama semakin mudah," ujarnya.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan peringkat kemudahan bisnis Indonesia akan mendorong keyakinan para investor untuk berinvestasi. Sebab, iklim investasi di Tanah Air semakin membaik.
Selain itu, peringkat manufaktur Indonesia, terutama untuk nilai tambah berada di peringkat ke-4. Menurut Airlangga, peringkat ini menunjukkan bahwa nilai tambah produk manufaktur di Indonesia sudah lebih baik.
"Saya tadi bicara ke Wakil Presiden (Wakil Presiden RI Jusuf Kalla) bahwa ada kisi-kisi industri yang harus kita jaga," ujar Airlangga yang ditemui usai rapat internal di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (1/11).
Keterbukaan akses pasar dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan nilai tambah produk manufaktur Indonesia. Selain itu, perbaikan perdagangan di wilayah perbatasan dapat menjadi salah satu upaya agar Indonesia bisa mencapai target menembus peringkat ke-40.
Airlangga menyebut, perbaikan regulasi dan kemudahan investasi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan peringkat kemudahan bisnis Indonesia naik. Ke depan, pemerintah akan melakukan percepatan perundingan perjanjian perdagangan bebas untuk memperluas pasar ekspor dan menjaring investasi.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, persaingan Indonesia untuk meningkatkan peringkat kemudahan bisnis ke depan akan semakin berat. Sebab, Indonesia akan menghadapi negara-negara yang semakin menyadari pentingnya peringkat kemudahan bisnis sebagai pemikat investor global.
Thomas mencontohkan, peringkat kemudahan bisnis India tahun lalu berada di posisi ke-130. Akan tetapi, kini India melejit dan menempati peringkat ke-100. Thomas mengaku, BKPM akan melakukan beberapa langkah untuk mendukung perbaikan peringkat Indonesia dan terutama untuk meningkatkan jumlah investasi.
Terkait dengan indikator memulai usaha, dia mengaku akan mendorong sistem tanda tangan digital. "Saya optimistis setelah menghadiri konferensi notaris internasional yang diselenggarakan asosiasi notaris Indonesia. Saya semakin nyaman karena notaris semakin modern dan merangkul teknologi digital," ujarnya.
Kemudian, kemudahan izin bangunan juga perlu diperbaiki, terutama di Jakarta dan Surabaya. Dua kota itu menjadi lokasi survei Bank Dunia dalam penentuan peringkat kemudahan bisnis.
Selain itu, Thomas juga berharap lembaga peradilan bisa menjaga momentum baik dan mendukung perbaikan peringkat. "Kita harapkan Mahkamah Agung dan pengadilan untuk terus memperbaiki dan menjaga momentum baik. Jadi, ada percepatan prosedur penyelesaian sengketa dan gugatan, termasuk sengketa usaha, kepailitan, dan sebagainya," ujarnya.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Candra Fajri Ananda menjelaskan, kemudahan berusaha sangat bergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Kadang-kadang pemerintah pusat sudah merevisi aturan yang menghambat, ternyata di daerah malah membuat aturan yang menimbulkan hambatan.
(Editor: Muhammad Iqbal).