Jumat 03 Nov 2017 09:27 WIB

Jasa Marga Beri Kompensasi Karyawan Gardu Tol yang Dimutasi

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Petugas menawarkan e-money di gerbang pintu tol Jagorawi Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/10).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas menawarkan e-money di gerbang pintu tol Jagorawi Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/10).

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) telah menyiapkan tiga skenario untuk program alih profesi yang ditawarkan kepada karyawan Jasa Marga terdampak dari kebijakan pembayaran nontunai (elektronifikasi) di jalan tol. Pilihan pertama yaitu alih profesi menjadi karyawan di kantor cabang atau kantor pusat dengan status tetap sebagai karyawan Jasa Marga.

Pilihan kedua yaitu alih profesi menjadi karyawan di anak perusahaan Jasa Marga Group. "Jika hal ini dipilih maka karyawan akanmelepaskanstatus sebagai karyawan Jasa Marga dan memperoleh semua hak-haknya yang normatif disertai dengan berbagai insentif tambahan dan tetap bekerja sebagai karyawan di anak Perusahaan Jasa Marga Group," ungkap AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru dalam pernyataan tertulis yang ditermia Republika, Jumat (3/11).

Meskipun begitu, Heru mengatakan karyawan yang memilih untuk bekerja di anak perusahaan Jasa Marga tetap mendapatkan kompensasi. Selanjutnya, kata Heru, paket kompensasi dapat diinvestasikan atau dijadikan modal usaha. Dengan begitu, karyawan akan tetap memiliki penghasilan tetap setiap bulannya dan pekerjaan sebagai karyawan di anak perusahaan Jasa Marga Group.

Pilihan ketiga yaitu alih profesi sebagai wirausaha. Untuk pilihan tersebut, Heru menegaskan karyawan akan melepaskan status sebagai karyawan Jasa Marga dan memperoleh semua hak-haknya yang normatif disertai dengan berbagai insentif-insentif tambahan dan selanjutnya melakukan alih profesi menjadi wirausahawan.

"Paket kompensasi tersebut dapat dijadikan modal usaha, bahkan terbuka kemungkinan Jasa Marga memberikan tempat usaha di rest area di jalan tol baru yang akan dioperasikan Jasa Marga," ungkap Heru.

Untuk pilihan ketiga tersebut, Heru memastikan hal tersebut bukan PHK yang dilakukan Jasa Marga kepada karyawannya. Sebab istilah PHK menurutnya dipresepsikan sebagai kondisi yang lebih buruk, kehilangan pekerjaan, keluarga habis harapan, dan dalam banyak kasus bahkan hak normatif tidak dipenuhi.

Lalu, kata dia, putusannya biasanya sepihak diputus manajemen dan karyawan tdk punya pilihan. "Disini bedanya, kami memberi mereka tawaran. Mereka bebas memilih bahkan kalau mereka tidak mau ikut program alih profesi, tidak lalu akan ada PHK. Nyatanya peminatnya yg sukarela mengajukan alih profesi membludak," jelas Heru.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement