EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Dunia menilai kontribusi penanaman modal asing (PMA) di Indonesia masih rendah meski dalam ranking 'Doing Business 2018' yang dirilis Bank Dunia, peringkat kemudahan berusaha Indonesia naik. Kemudahan berusaha di Indonesia naik 19 peringkat menjadi posisi 72 dari 190 negara yang disurvei.
"Indonesia belum melakukan yang terbaik dalam investasi," kata Pimpinan Bank Dunia untuk Country Program on Equitable Growth Youngmei Zhou dalam acara "Indonesia's Ease of Doing Business Improvement: Continuous Reform for Better Investment Climate" di Jakarta, Senin (6/11).
Zhou menjelaskan dalam indeks daya saing PMA yang diusun OECD, Indonesia masih ada di posisi rendah, padahal ia meyakini, Presiden Jokowi pastinya menginginkan peringkat Indonesia bisa naik lebih tinggi. Terlebih, Cina yang hanya menempati peringkat 78 dalam Ease of Doing Business (EoDB) merupakan negara teratas dalam hal investasi.
Bank Dunia, lanjut dia, mengindentifikasi sejumlah faktor yang membuat rendahnya PMA di Indonesia, yakni pembatasan kepemilikan asing di beberapa tempat, penyaringan (screening) investor yang diskriminatif, pembatasan pembelian tanah hingga pembatasan modal dan laba. "Pemerintah Indonesia harus memperbaiki ini," katanya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan capaian dalam EODB mmang bukanlah segalanya. Kendati demikian, capaian EoDB bisa menjadi barmeter yang dapat dilihat seluruh dunia.
"Tentunya di luar EODB masih banyak sekali regulasi perizinan dan iklim usaha yang perlu kita benahi," katanya
Mantan Menteri Perdagangan itu menyebut sejumlah aspek seperti penyerapan tenaga kerja juga belum masuk dalam survei tersebut. Ia juga menyebutkan sejumlah hal yang belum dinilai dalam OEDB akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk dapat diselesaikan.
"Syukur EODB kita semakin baik, sudah mengalahkan Tiongkok dan jauh di depan India, misalnya. Tapi kami menyadari PR kita masih banyak, baik di dalam EODB maupun di luar EODB," tukasnya.
Dalam laporan tahunan "Doing Business 2018" yang dirilis oleh Bank Dunia, peringkat kemudahan berusaha Indonesia di 2018 secara keseluruhan naik 19 peringkat menjadi posisi 72 dari 190 negara yang disurvei.
Laporan tersebut menginvestigasi regulasi-regulasi di suatu negara yang meningkatkan aktivitas bisnis maupun yang membatasi. Data dalam laporan "Doing Business 2018" berlaku mulai 1 Juni 2017.
Pada EoDB 2017, posisi Indonesia juga meningkat 15 peringkat dari 106 di 2016 menjadi 91. Pada tahun tersebut, Indonesia masuk dalam 10 negara "Top Reformers".
Dengan demikian dalam dua tahun terakhir posisi Indonesia telah naik 34 peringkat. Sebelum 2017, peringkat EODB Indonesia berada di kisaran 116-129.
Dalam EODB 2018, peringkat Indonesia dibanding negara-negara ASEAN berada di urutan enam setelah Singapura yang memperoleh peringkat 2, Malaysia (24), Thailand (26), Brunei Darussalam (56), dan Vietnam (68).