EKBIS.CO, JAKARTA -- Setelah Panama Papers kini giliran Paradise Papers bikin heboh termasuk di Indonesia. Ada tiga nama pengusaha asal Indonesia yang tercantum dalam laporan "Dokumen Surga" atau Paradise Papers. Tiga nama tersebut yaitu Tommy Soeharto, Mamiek Soeharto, dan Prabowo Subianto.
Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, informasi yang berasal dari Panama Papers, transfer melalui Standart Chartered, dan Paradise Papers (Dokumen Rahasia), sebenarnya mendahului Automatic Exchange of Information (AEoI). Pasalnya keterbukaan informasi tersebut baru diterapkan secara efektif di Indonesia pada September 2018.
"Pada saat AEoI sudah berjalan efektif nanti. Tentunya informasi yang kita terima akan lebih detail, luas, dan legitimate," ujar Hestu di Jakarta, Senin, (6/11).
Lebih lanjut ia mengatakan, data dan informasi dari berbagai sumber, termasuk mengenai Paradise Papers akan ditindaklanjuti. "Kita akan coba dapatkan data secara lebih lengkap dan detail," tambah Hestu.
Hal itu, kata dia, sebagai bagian untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak (WP) terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Di antaranya, apakah harta sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan atau telah dideklarasikan dalam amnesti pajak.
"Kami tidak dapat menyampaikan ke publik secara spesifik atas WP tertentu. Hal itu karena rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU KUP dan Pasal 21 UU TA," ujar Hestu.
Sebagai informasi, Dokumen Surga berisi 13,4 juta dokumen tentang, pengusaha yang berinvestasi di luar negeri secara diam-diam. Tujuannya untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Terbongkarnya Dokumen Surga ini berawal dari surat kabar Jerman. Kini tengah dikembangkan oleh Konsorsium Jurnalis Investigatif. Masih ada kemungkinan nama-nama lain muncul karena laporan tersebut baru sebagian yang didalami.