Selasa 07 Nov 2017 10:53 WIB

Ingin Liburan? Ingat, Batas Waktu Bayar Tiket KA Lebih Cepat

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
 Sejumlah calon penumpang mencetak tiket kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (21/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah calon penumpang mencetak tiket kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (21/6).

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpendek batas waktu pembayaran untuk pemesanan tiket melalui website dan aplikasi. Hal ini agar masyarakat lebih cepat mendapatkan tiket.

VP Public Relations KAI Agus Komarudin mengungkapkan sengaja pembatasan waktu tersebut diubah lebih cepat yang sebelumnya bisa sampai tiga jam sejak pemesanan. "Sekarang ini memang sejak 17 Mei 2017 sebenarnya pembayaran maksimal dilakukan satu jam setelah mendapatkan kode booking," kata Agus kepada Republika.co.id, Selasa (7/11).

Hal itu dilakukan karena agar mengoptimalkan lagi penjualan tiket terutama bagi yang lebih membutuhkan. Sebab, kata dia, jika ada yang tidak serius untuk membeli tiket bisa diperuntukan bagi masyarakat lain yang lebih membutuhkan tiket.

Sementara itu, Direktur Utama KAI Edi Sukmoro juga mengatakan pembatasan waktu yang diubah lebih cepat untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. "Ada orang pesan tapi tidak mau bayar jadi kan kasihan nanti menghambat," ujar Edi.

Edi mengatakan untuk kasus seperti itu, diharapkan dengan dibatasinya hanya satu jam maka tiket bisa kembali dilepas. Sehingga, kata Edi, bagi masyarakat lain yang ada kepentingan untuk membeli tiket akan terbuka lagi.

Terlebih saat ini sudah menjelang liburan Natal dan tahun baru, Edi mengimbau pembelian tiket lebih dipastikan sejak awal lagi. "Cepat pesan sekarang jangan sampai mendadak karena masuk musim liburan," tutur Edi.

KAI menentukan musim angkutan Natal dan tahun baru dimulai pada 21 Desember 2017 hingga 7 Januari 2018. KAI memprediksi ada kenaikan penumpang hingga enam persen dari hari biasanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement