EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengklaim, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dibentuk setelah mempertimbangkan keberlangsungan industri dan buruh. Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 juga disebut sebagai amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan.
"PP 78/2015 itu sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan banyak hal dan cukup matang, jadi saya rasa PP itu sudah cukup," kata Kepala Bagian Biro Humas Kemnaker, Sahat Sinurat kepada Republika.co.id pada Kamis (9/11).
Meski begitu, dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 itu diatur bahwa penentuan upah minimum diatur oleh gubernur di daerah masing-masing. Karena itu, dia menekankan, agar setiap pemerintah daerah benar-benar memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan standar kelayakan hidup buruh. "Misal, mau menentukan UMP untuk tahun 2018, berarti gubernur harus menaikkan UMP sesuai dengan standar layak hidup, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi pada tahun tersebut," kata Sahat.
Terkait desakan serikat buruh untuk mencabut PP tersebut, Sahat menyebut, kecil kemungkinan pemerintah pusat bisa merevisi atau mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015. Sebab, PP tersebut telah menjadi hukum positif saat ini.