Jumat 10 Nov 2017 00:30 WIB

BI: Indonesia Harus Mampu Swasembada Produk Halal

Red: Nidia Zuraya
Produk Halal
Foto: IRIB
Produk Halal

EKBIS.CO, SURABAYA -- Indonesia dengan potensinya yang besar harus mampu swasembada produk halal serta berperan besar dalam industri halal global dengan menjadi pengekspornya, kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo.

"Indonesia masih menjadi importir produk industri makanan halal terbesar ke-4 di dunia, dan menjadi pasar bagi produk wisata, industri obat dan kosmetik halal, serta fashion syariah global," kata Agus dalam sambutannya pada pembukaan Festival Ekonomi Syariah Indonesia (ISEF) 2017 di Surabaya, Kamis (9/11).

Menurut dia, Indonesia tentu tidak ingin terus menjadi negara pengimpor produk halal karena akan memperlebar defisit transaksi berjalan dan menekan posisi neraca pembayaran. Derasnya produk halal impor lebih jauh akan mengancam kemandirian dan ketahanan perekonomian nasional.

Agus mengatakan, saat ini ekonomi dan keuangan syariah di dunia berkembang pesat, termasuk di Indonesia. Ini terlihat dari peningkatan volume industri halal global yang pada 2015 mampu mencapai 3,84 triliun dolar AS dan diperkirakan akan meningkat lagi hingga 6,38 triliun dolar AS pada 2021.

Pertumbuhan yang menjanjikan ini, katanya, memicu berbagai negara di dunia untuk berlomba memamfaatkan peluang dan berupaya menjadi pemain utama di industri halal global. "Fenomena ini tidak hanya terjadi pada negara dengan penduduk mayoritas Muslim, namun juga bergulir di negara-negara lainnya seperti Inggris, Jepang, Tiongkok, Korea dan Thailand," katanya.

Karena itu, kata Agus, potensi industri halal global yang besar itu perlu dimanfaatkan untuk kemajuann ekonomi Indonesia. Menurut dia, Indonesia perlu mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dengan mengoptimalkan dan mengintegrasikan seluruh sumber daya di sektor keuangan komersial syariah dan sektor keuangan sosial syariah yang mencakup zakat, infaq, shadaqah dan wakaf.

Agus mengatakan, keberadaan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang dipimpin Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres nomor 91 tahun 2016 diharapkan dapat mensinergikan kebijakan dan program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dari berbagai lembaga dan otoritas terkait.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement