EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR Rofi Munawar menilai, rencana pemerintah menyatukan golongan TDL PLN untuk kategori rumah tangga (R-1) nonsubsidi merupakan cara mendorong masyarakat menaikkan daya listrik mereka. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan konsumsi listrik nasional.
Namun, Rofi memberikan catatan penting terkait rencana ini. "Penyeragaman tarif listrik ini jika dikenakan di tarif yang lebih mahal, akan memberatkan konsumen," ujarnya, Ahad (12/11).
Dari sisi lain, Rofi langkah pemerintah yang akan menyederhanakan golongan tarif listrik menunjukkan kondisi PLN yang tidak efisien. Permasalahan utama skema ini, lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut, pada akhirnya justru kemampuan elektrifikasi dari PLN.
Sebab, dengan peningkatan ruang penggunaan listrik yang berpotensi lebih besar, daya pasang tersambung justru harus lebih besar lagi. "Ironisnya, saat ini PLN saja sering tidak mampu memenuhi daya pasang tersambung, kondisi listrik sering byarpet. Di sisi lain, masyarakat belum terlatih dengan cara-cara untuk menghemat listrik," kata Rofi.
Kementerian ESDM dan PLN sedang merumuskan penyederhanaan golongan daya dan tarif listrik. Dari 37 golongan, nantinya ESDM dan PLN hanya akan merumuskan menjadi tiga golongan saja.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan penyederhanaan golongan ini nantinya akan diberlakukan kepada para pelanggan PLN nonsubsidi. Para pelanggan dengan kapasitas 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA dan 3.300 VA nantinya akan dikelompokan menjadi satu golongan dengan kapasitas 4.400 VA.
Ini artinya, para pelanggan dengan kapasitas di bawah 4.400 VA akan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA. Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.
Sepanjang 2016, PLN mencatat, penjualan listrik sebesar 216 Terawatt Hour atau meningkat 6,5 persen dibandingkan 2015. Pertumbuhan ini dipicu kenaikan pelanggan dari 61,6 juta (2015) menjadi 64,28 juta. Kenaikan pelanggan berimbas pula pada kenaikan rasio elektrifikasi dari 88,4 persen (2015) menjadi 91,16 persen.
Dari 64,28 juta pelanggan (2016), jumlah pelanggan yang mendapatkan subsidi APBN 2017 hanya 23,15 juta. Pada 1 Januari lalu, pemerintah dan DPR memutuskan hanya 4,1 juta dari 22,8 juta pelanggan yang berhak mendapatkan subsidi.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, kenaikan tarif secara bertahap pun dilakukan pada 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017. Kini, tarif 900 VA untuk golongan rumah tangga nonsubsidi sebesar Rp 1.352 per kWh.