Senin 13 Nov 2017 19:37 WIB

Penggolongan Tarif Listrik, Wamen ESDM: Dipilih yang tidak Memberatkan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Tarif dasar listrik (ilustrasi). Pemerintah usulkan penambahan subsidi energi.
Tarif dasar listrik (ilustrasi). Pemerintah usulkan penambahan subsidi energi.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan terkait rencana penggabungan golongan tarif dan daya listrik PLN tidak akan memberatkan para pelanggan. Arcandra menjelaskan, meski ada perbedaan tarif antara pelanggan 900 VA dengan pelanggan 1.300 VA ke atas nantinya terkait tarif akan dihitung oleh Pemerintah dan PLN yang paling cocok untuk pelanggan.

"Tidak akan ada formula baru. Formula tetap TDL yang ada, tapi soal gap antara pelanggan 900 VA dan 1.300 VA nanti tarif yang tidak memberatkan yang akan di pilih," ujar Arcandra di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/11).

Arcandra menjelaskan tujuan pemerintah mengelompokan golongan tarif ini tak lebih dari persoalan ingin memenuhi permintaan masyarakat yang selama ini kerap mengeluhkan adanya pemadaman listrik akibat kelebihan beban daya.

Dengan adanya penyederhanaan golongan, maka nantinya pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA akan dinaikan dayanya menjadi 4.400 VA. Nantinya, para pelanggan bisa lebih leluasa dalam menggunakan listrik.

"Niatnya adalah, kalau daya listrik di batasi, pasang AC strika kan mati kan. nah ini mau dinaikin. Penyederhanaan golongan ini harapannya tarifnya juga sama," ujar Arcandra

Ia juga menjelaskan, bahwa persoalan penggabungan listrik ini hanya untuk pelanggan non subsidi. Sedangkan para pelanggan yang masih disubsidi menurut data TNP2K dan Kementerian ESDM akan dinaikan kapasitasnya menjadi 900 VA tanpa adanya kenaikan harga. "Untuk yang subsidi kan tetap memakai skema subsidi. Dayanya saja dinaikan semua ke 900 VA," ujar Arcandra.

Sedangkan, Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan bahwa nantinya para pelanggan 900 VA non subsidi belum masuk dalam hitungan PLN dan Pemerintah. Artinya, pelanggan 900 VA akan tetap dikenakan tarif Rp 1.389 per KwH.

Namun, apabila pihak pelanggan 900 VA non subsidi hendak ikut serta dalam penambahan daya menjadi 4.400 VA maka akan mengikuti tarif 4.400 VA. "Jadi ini khusus yang 1.300 VA keatas, rencananya akan kami naikan ke 4.400 VA. Nah, kalau yang 900 VA kalau mau ikut silahkan," ujar Sofyan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement