Rabu 15 Nov 2017 03:17 WIB

13 Perusahaan Tambang Amandemen Kontrak

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
Truk membawa batu bara di area pertambangan. (ilustrasi)
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Truk membawa batu bara di area pertambangan. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA --  Menteri ESDM Ignasius Jonan menyaksikan amandemen PKP2B 13 perusahaan tambang. Amandemen aturan ini merupakan penyesuaian kontrak yang dipegang oleh para pemilik tambang pada UU Nomer 4 Tahun 2009.

Jonan mengatakan dengan adanya amandemen kontrak ini maka penerimaan negara juga berubah sesuai dengan ketentuan yang ada di UU Minerba Nomer 4 Tahun 2009. "Bahwa ada penerimaan negara yang meningkat 68 juta dolar AS. Karena ini semata mata karena amanat UU untuk bisa meningkatkan penerimaan negara," ujar Jonan di Kementerian ESDM, Selasa (14/11).

Ia menjelaskan kementerian ESDM melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rumusan penerimaan negara yang sesuai amanat Pasal 169 ayat (c) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu terdapat peningkatan penerimaan negara dan disepakati perusahaan.

Untuk PKP2B Generasi I, terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap semula 1 dolar per hektare menjadi 4 dolar per hektare. Dana Hasil Produksi Batu bara (DHPB) sebesar 13,5 persen yang sebelumnya diterima dalam bentuk batu bara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan IPEDA (lumpsum payment) dengan peningkatan yang signifikan dari kondisi eksisting.

Untuk PKP2B Generasi II terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batu Bara (DHPB) sebesar 13,5 persen yang sebelumnya diterima dalam bentuk batu bara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk PKP2B Generasi III terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batu bara (DHPB) sebesar 13,5 persen dalam bentuk tunai (in cash) dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jonan menjelaskan selain 13 amandemen baru ini, masih ada 18 perusahaan lagi yang belum melakukan amandemen. Jonan berharap sampai akhir tahun ini 18 perusahaan tersebut bisa melakukan amandemen kontrak. Jika 18 perusahaan ini sudah melakukan amandemen maka target pemerintah untuk mengamandemen kontrak 68 perusahaan tambang pemegang PKP2B selesai disesuaikan.

"Ada 18 lagi yang saya harapkan sampai akhir tahun ini sudah selesai. Sebelum pembahasan RKAP sudah selesai semua. Sesuai amanat UU Minerba ya," ujar Jonan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement