Rabu 15 Nov 2017 09:13 WIB

7 Anak Usaha Adaro Grup Tanda Tangani Amandemen PKP2B

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Menteri ESDM Ignasius Jonan bersama Dirut PT Adaro Energy Garibaldi Thohir usia penandatanganan amandemen kontrak PKP2B, Selasa (14/11).
Foto: Adaro Energy.
Menteri ESDM Ignasius Jonan bersama Dirut PT Adaro Energy Garibaldi Thohir usia penandatanganan amandemen kontrak PKP2B, Selasa (14/11).

EKBIS.CO, JAKARTA -- 13 Perusahaan Tambang melakukan penandatanganan amandemen PKP2B sesuai dengan amanat UU Nomer 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Tujuh dari 13 perusahaan tambang batu bara yang menandatangani PKP2B tersebut merupakan anak usaha dari Adaro Grup.

Presiden Direktur Adaro Grup, Gharibaldi Tohir menjelaskan, 7 anak usaha adaro melakukan amandemen kontrak untuk bisa menyesuaikan UU Minerba tersebut. Boy sapaan akrab Gharibaldi menjelaskan, penyesuaian kontrak ini sebagai dukungan Adaro dalam mematuhi amanat undang undang.

"Penandatanganan ini menunjukkan ketaatan Adaro dalam mematuhi peraturan yang berlaku dan mendukung kebijakan pemerintah di sektor batubara," ujar Boy di Kementerian ESDM, Selasa (14/11) malam.

Boy mengatakan, 7 perusahaan merupakan anak perusahaan Adaro Group, yakni PT Lahai Coal, PT Juloi Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal, PT Maruwai Coal, PT Sumber Barito Coal, dan PT Kalteng Coal. 7 Perusahaan tambang batubara tersebut merupakan perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, Selasa (14/11) malam, menandatangani 13 Naskah Amandemen Kontrak Perjanjian Karya/Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Penandatangangan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sejak tahun 2010, pemerintah telah melakukan negosiasi terhadap 68 PKP2B. Dengan penandatanganan amandemen 13 PKP2B pada hari ini, maka sebanyak 50 PKP2B telah diamandemen, sehingga tersisa 18 PKP2B yang akan amandemen.

"Masih ada 18 lagi yang belum. Saya harapkan sebelum akhir tahun 2017 sudah selesai, sesuai dengan amanah dari Undang-undang Minerba," ujar Jonan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement