EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan mewajibkan produsen untuk memproduksi tiga jenis minyak goreng kemasan sederhana, yakni kemasan satu liter, kemasan setengah liter, dan kemasan seperempat liter. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, kewajiban tersebut akan diberlakukan mulai tahun depan.
"Tujuannya agar tersedia minyak goreng yang lebih terjangkau," ujar Mendag, usai melakukan rapat dengan sejumlah produsen minyak goreng di Auditorium Kementerian Perdagangan, Kamis (16/11).
Kemendag juga telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tiga jenis minyak goreng kemasan sederhana tersebut. Minyak goreng kemasan satu liter dijual ke konsumen dengan harga maksimal Rp 11 ribu, kemasan setengah liter Rp 6.000, dan kemasan seperempat liter Rp 3.250.
Enggar mengungkapkan, produsen diwajibkan untuk mencantumkan label harga pada setiap kemasan. Tak hanya itu, mereka juga diminta untuk enyalurkan tiga jenis kemasan minyak goreng tersebut ke pasar-pasar tradisional. Sebab, konsumen minyak goreng kemasan kecil sebagian besar berada di pasar rakyat.
Ia menyebut, ketentuan agar produsen menyediakan tiga jenis kemasan minyak goreng ini pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi konsumsi gula curah yang kurang memenuhi standar kesehatan. "Memang (minyak goreng kemasan) harga sedikit lebih mahal. Tapi tingkat kesehatan lebih terjamin," kata Enggar.