EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan telah menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen untuk minyak goreng kemasan sederhana. Ini berarti produsen minyak goreng wajib memproduksi minyak goreng dalam kemasan sederhana sebanyak 20 persen dari total produksi mereka.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, ketentuan DMO tersebut akan berlaku mulai Januari 2018 mendatang. "Tujuannya agar tersedia minyak goreng yang lebih terjangkau," kata dia, usai melakukan rapat dengan sejumlah produsen minyak goreng di Auditorium Kementerian Perdagangan, Kamis (16/11).
Selain menetapkan DMO, Kemendag juga mewajibkan produsen untuk memproduksi tiga jenis minyak goreng kemasan sederhana, yakni kemasan satu liter, kemasan setengah liter dan kemasan seperempat liter. Minyak goreng kemasan satu liter harus dijual ke konsumen dengan harga maksimal Rp 11.000, kemasan setengah liter Rp 6.000 dan kemasan seperempat liter Rp 3.250.
Ketua Umum gabungan industri minyak nabati Indonesia (Gimni) Sahat Sinaga mengatakan, sebelumnya produsen memang tidak pernah memproduksi minyak goreng kemasan sederhana sampai 20 persen. Sebab, menurutnya, kebutuhan di masyarakat tidak sebesar itu.
Sahat menjelaskan, kapasitas produksi minyak goreng di Indonesia mencapai 54 juta ton per tahun. Dari total tersebut, hanya 3,4 juta ton minyak goreng jenis curah yang diproduksi.
Kendati begitu, Sahat mengaku tidak keberatan dengan kewajiban menyediakan 20 persen minyak goreng kemasan sederhana dari total produksinya. "Ini untuk berjaga-jaga agar pengusaha jangan cuma mentingin produk dengan margin besar," kata dia.