EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan mengubah rencana pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) di Karawang, Purwakarta, dan Bekasi. Tiga daerah ini akan dijadikan sebagai kawasan industri.
Menteri Koordinator Bidang (Menko) Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan studi kelayakan untuk Karawang-Bekasi-Purwakarta sudah dilakukan. Dalam beberapa bulan ke depan, menurutnya, akan diketahui potensi dan infrastruktur apa yang cocok berada di kawasan tersebut.
"Kira-kira itu bentuknya kawasan industri terpadu," kata Luhut usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (20/11).
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Special Economic Zone (SEZ) adalah wilayah geografis yang memiliki peraturan ekonomi khusus yang lebih liberal dari peraturan ekonomi di suatu negara. Kawasan Ekonomi Khusus adalah suatu kawasan yang secara geografis dan jurisdiktif merupakan kawasan perdagangan bebas, termasuk kemudahan dan fasilitas duty free atas impor barang-barang modal untuk bahan baku komoditas sebagaian ekspor, dan dibuka seluas-luasnya.
Sedangkan Kawasan Industri Terpadu hampir sama dengan KEK, tapi pajak intensif yang akan diberikan lebih tinggi dibandingkan KEK. Adanya industri di tiga daerah ini pun membuat pembangunan kawasan KEK tidak mungkin, karena KEK harus merupakan wilayah yang berpotensi tapi belum berkembang.
"Karena mereka kan (pelaku usaha) tidak minta intensif. Mereka itu hanya minta supaya proses-proses izin lebih mudah, satu pintu," ujar Luhut.
Menurut Luhut, KEK memang tidak cocok untuk wilayah Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Sehingga, harus diganti dengan opsi lain untuk tetap menjalankan industrialisasi ketiga kawasan di daerah Jawa Barat itu.