Selasa 21 Nov 2017 21:30 WIB

30 Persen Dana Haji Bakal Diinvestasikan ke Sukuk

Rep: Binti Sholikah/ Red: Satria K Yudha
Koordinator Badan Pelaksana Pengelola Keuanga Haji Anggito Abimanyu menjelaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam acara Indonesia Shari'a Economic Festival (ISEF) 2017 di Grand City, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/11).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Koordinator Badan Pelaksana Pengelola Keuanga Haji Anggito Abimanyu menjelaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam acara Indonesia Shari'a Economic Festival (ISEF) 2017 di Grand City, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/11).

EKBIS.CO, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menginvestasikan dana haji ke berbagai instrumen mulai 2018. Selama ini, dana haji lebih banyak ditempatkan di perbankan dan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). 

Ketua Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menyatakan, tahun depan BPKH terlebih dahulu fokus ke investasi dana haji di sukuk, baik sukuk pemerintah maupun sukuk korporasi. Anggito memperkirakan porsi investasi ke sukuk pada 2018 sebesar 30 persen dari total dana kelolaan yang mencapai Rp 100 triliun. 

 Akan tetapi, kepastian soal porsi investasi baru bisa didapat setelah keluarnya peraturan pemerintah (PP). "Akan kami konkretkan setelah PP-nya keluar. Akan ditentukan alokasinya berapa untuk sukuk negara atau sukuk korporasi," kata Anggito saat dihubungi Republika, Selasa (21/11). 

Investasi di sukuk dipilih karena nilai manfaatnya lebih tinggi dibandingkan penempatan di deposito. Selain investasi ke sukuk, nantinya dana haji juga akan diinvetasikan ke perbankan, investasi langsung seperti investasi fisik, seperti investasi lainnya. 

Menurutnya, PP terkait pengelolaan dana haji BPKH sudah dalam tahap finalisasi.  Dia berharap PP tersebut segera diteken. 

 "2018 kami belum akan masuk investasi fisik. Baru investasi portofolio dan investasi lain dalam bentuk pembiayaan," ujar dia. 

Saat ini, dana haji masih dipegang Kementerian Agama. Dana tersebut akan diserahterimakan kepada BPKH pada akhir tahun setelah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement