EKBIS.CO, KUCHING -- Indonesia dan Malaysia menggelar pertemuan Annual Consultation Indonesia-Malaysia ke-12 yang berlangsung di Kucing, Malaysia pada Rabu (22/11) lalu. Dalam pertemuan itu, kedua negara
sepakat untuk segera menyamakan standar produk halal mereka agar produk dari kedua pihak dapat diterima di pasar masing-masing.
Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah akan mengawal agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), selaku otoritas penyelenggara jaminan produk halal, dapat segera melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) untuk membahas penyamaan standar produk halal. "Kerja sama dalam hal produk dan logo halal ini diharapkan dapat mendorong pengembangan industri produk halal di Indonesia, mengingat prospek perdagangannya yang sangat besar saat ini," kata Mendag, lewat keterangan tertulis, Jumat (24/11).
Annual Consultation Indonesia-Malaysia merupakan pertemuan bilateral tertinggi antara kedua negara di tingkat kepala pemerintahan. Pertemuan tersebut membahas sejumlah masalah yang kerap terjadi dalam hubungan kedua negara seperti ekonomi dan perdagangan, pendidikan, pertahanan, persoalan keimigrasian, hingga kerja sama sosial dan budaya.
Sebelumnya, Kementerian Agama RI telah meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Oktober lalu. Badan ini nantinya akan menggantikan peran Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) dalam melakukan sertifikasi produk halal di Indonesia.
Berdasarkan data gabungan pengusaha makanan dan minuman Indonesia (Gapmmi), produk makanan dan minuman di dalam negeri yang telah berlogo halal jumlahnya masih jauh dari angka 50 persen. Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman mengatakan, baru segelintir perusahaan yang dengan sadar mengurus sertifkat halal meski sebenarnya permintaan akan produk halal di pasar global amat tinggi. "Saya beberapa kali ikut pameran di luar negeri, banyak yang mencari produk berlabel halal," tuturnya.
Menurut Adhi, salah satu kendala yang menghambat sertifikasi produk halal adalah masih terbatasnya kapasitas lembaga sertifikasi produk halal yang sebelumnya masih dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI). Selama periode 2011-2015 saja, lembaga tersebut hanya mampu melakukan sertifikasi halalpada 33 ribu produk. Artinya, hanya 6.700 produk per tahun. Padahal, menurut catatan Gappmi, saat ini ada 1,6 juta industri pangan skala kecil dan mikro serta 6.000 industri pangan skala menengah dan besar yang ada di Indonesia.