EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melakukan pemasangan stiker untuk taksi dalam jaringan (taksi daring) atau angkutan sewa khusus, Sabtu (25/11). Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Bidu Setiyadi mengatakan, untuk pemasangan awal, ada tiga aplikator yang turut serta, yakni Gojek, Grab, dan Uber.
"Stiker yang kami pasang dari tiga aplikator masing-masing 30 mobil, jadi ada sekitar 90 mobil yang kita pasangkan hari ini," ujar dia dalam pembukaan acara pemasangan stiker angkutan sewa khusus dan rampcheck di Lapangan Parkir Utama Taman Impian Jaya Ancol, Sabtu (25/11).
Budi mengucapkan terima kasih pada seluruh stakeholder yang terlibat dalam penerapan kebijakan Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Transportasi Daring tersebut. Pemasangan stiker, lanjut dia, diterapkan pada kendaraan-kendaraan yang memenuhi persyaratan, di antaranya telah melalui uji kir, sopir yang telah memiliki surat izin mengemudi.
"Jadi, sudah ada izin semuanya," kata dia. Ia menambahkan, hingga 1 Februari 2018, pemasangan stiker bersifat peringatan dan persuasif. ''Tapi, mulai 1 Februari seterusnya kita akan tegas,'' katanya.
Budi menjelaskan, untuk kelanjutan dari penempelan stiker ini, Dirjen Hubdat menginstruksikan kepada kepala dinas perhubungan di daerah-daerah untuk melakukan penempelan stiker pada angkutan sewa khusus. "Ini akan dijalankan, sudah jalan. Jatim, Medan, Surabaya sudah dilaksanakan," ungkap dia.
Dengan kebijakan tersebut, lanjut Budi, seluruh taksi daring yang beroperasi diharapkan bisa mematuhi persyaratan yang ditetapkan Kemenhub. Bagi yang tidak mengindahkan permenhub tersebut, kata dia, akan ada tindakan tegas bagi para pengemudi taksi daring yang melanggar.
"Sampai dengan Februari, kita harapkan secara maksimal sudah melengkapi persyaratan yang sudah ada. Jadi, para aplikator sudah menyetujui itu, kita harapkan komitmen itu bisa dijalankan semuanya," ujar dia mengakhiri.
Budi Karya juga menyatakan akan membicarakan kebijakan jalur ganjil-genap untuk taksi daring pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut dia, jika sudah mendapatkan izin operasi secara resmi berupa stiker, taksi daring tidak dikenakan peraturan jalur tersebut.
"Kalau sudah ada stiker, itu bebas ganjil-genap, itu kita bicarakan dengan Pak Gubernur (DKI) nanti," ujar dia.
Setelah pemasangan stiker oleh Kemenhub, sopir taksi daring mengaku merasa lega. Salah satunya dirasakan oleh Hasan Asnawi (54) yang juga mendapatkan penempelan stiker di acara perdana penempelan stiker oleh Kemenhub.
"Alhamdulillah, kami resmi, legal sekarang," ujar dia saat ditemui Republika di Lapangan Parkir Utama Taman Impian Jaya Ancol, kemarin. Selama ini, kata dia, karena tidak memiliki pijakan hukum, taksi daring sering mengalami diskriminasi di beberapa tempat.
Melalui adanya permenhub tersebut, dia tidak lagi waswas untuk mencari penumpang di beberapa wilayah. Selama ini, kata dia, sering terjadi perseteruan antara taksi daring dan taksi konvensional, terutama di beberapa tempat yang dianggap strategis, seperti bandara, stasiun, atau terminal.