Ahad 26 Nov 2017 07:20 WIB

Ini Alasan Menhub Wajibkan Stiker Bagi Taksi Online

Red: Nur Aini
Kementerian Perhubungan melakukan pemasangan stiker untuk Taksi Daring atau Angkutan Sewa Khusus hari ini, Sabtu (25/11).
Foto: republika/singgih
Kementerian Perhubungan melakukan pemasangan stiker untuk Taksi Daring atau Angkutan Sewa Khusus hari ini, Sabtu (25/11).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menempelkan stiker berlogo Kementerian Perhubungan pada taksi berbasis aplikasi online sebagai identitas bahwa angkutan khusus tersebut resmi mendapat izin operasi.

Dalam kegiatan penempelan stiker di Sentral Parkir Taman Impian Jaya Ancol, Sabtu (26/11), Menteri Budi Karya turut memeriksa kelengkapan syarat yang sudah dipenuhi pengemudi, seperti buku uji KIR dan SIM A.

"Pemasangan stiker menandakan bahwasanya ini adalah taksi aplikasi. Ini penting karena kita harus menampilkan diri sebagai taksi untuk membedakan mana yang resmi dan tidak resmi," kata Budi.

Ia menjelaskan penempelan stiker di jendela kaca depan dan belakang kendaraan, merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam regulasi terbaru penyelenggaraan taksi online, yakni Peraturan Menteri (Permen) 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sebelumnya, Menhub telah meninjau pelaksanaan uji KIR khusus taksi online di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulo Gadung, Jakarta. Selanjutnya, pemerintah akan memberlakukan tarif batas bawah dan batas atas serta kuota di daerah operasi.

Permen 108/2017 yang di dalamnya mengatur sembilan poin angkutan sewa khusus taksi online, itu sudah berlaku sejak 1 November 2017. Namun, Pemerintah masih memberikan batas waktu hingga tiga bulan terhitung peraturan tersebut berlaku agar perusahaan aplikator bisa memenuhi seluruh persyaratan.

"Sekarang sampai sebelum 1 Februari 2018 sifatnya persuasif, tetapi 1 Februari kita tegas. Kita ingin semua pihak ikut, jangan mencoba menantang aturan," ungkap Budi.

Menurut Budi, seluruh syarat yang harus dipenuhi oleh taksi online ini bertujuan menciptakan adanya kesetaraan dengan taksi konvensional. Jumlah kendaraan yang ditempelkan stiker logo Kementerian Perhubungan sebanyak 90 unit dari tiga perusahaan aplikasi, yakni Uber, Grab dan Go Car.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement