EKBIS.CO, JAKARTA -- Salah satu syarat Freeport bisa mengantongi perpanjangan operasi adalah komitmen Freeport membangun pabrik pemurnian mineral atau smelter. Namun, Komisi VII DPR menemukan pembangunan smleter yang sudah dijanjikan sejak tujuh tahun silam masih belum ada kemajuan fisik sama sekali.
Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan menjelaskan bahwa secara fisik pembangunan smelter Freeport hingga kini belum ada sama sekali. Gus menjelaskan salah satu kendala yang dipaparkan oleh Freeport kepada DPR adalah karena perubahan PP yang melandasi kerja Freeport yang selalu diperbaruhi.
"Kita Komisi VII menekankan supaya nggak berulang lagi masalah ulur-ulur (waktu). Ini kan harusnya smelter selesai dalam lima tahun. Tapi kan ada perubahan dan keluar PP baru. Nah secara fisik sampai 2016 nggak ada progres fisik. Kami minta kepastian smelter ini selesai pada 2022 nanti," ujar Gus seusai melakukan pertemuan tertutup dengan Freeport di Gedung DPR RI, Senin (27/11).
Gus menjelaskan meski sampai saat ini belum ada progres pembangunan tetapi DPR meminta pihak Freeport bisa konsekuen dengan kesepakatan membangun smelter ini. Jika mengacu pada PP Nomer 1 Tahun 2017 maka Freeport mempunyai waktu hingga 2022 mendatang untuk bisa menyelesaikan pembangunan smelter.
Untuk mencapai pembangunan di 2022 nanti, Gus menjelaskan dalam paparan Freeport di pertemuan tertutup yang dilakukan bersama Komisi VII, Freeport mengatakan pihaknya saat ini setidaknya sudah melakukan studi pembangunan.
Belum adanya progress pembangunan smelter juga diakui oleh Executive Vice President PT.Freeport Indonesia, Tony Wenas. Ia menjelaskan bahwa Freeport baru bisa mulai membangun smelter tersebut jika kesepakatan dengan pemerintah terkait divestasi dan kesepakatan perpanjangan kontrak sudah disepakati.
"Kan kita tunggu semuanya selesai, sepakat dengan pemerintah, baru kita ini (bangun). Persiapan-persiapan sudah dimulai, studi, engineering-nya sudah," ujar Tony saat ditemui usai rapat dengan Komisi VII DPR RI.