EKBIS.CO, JAKARTA -- Pendaftaran ulang kartu SIM disebut telah mencapai 80 juta pengguna kartu seluler. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengakui registrasi tersebut masih menemui gangguan.
"Sabar saja, sampai tadi pagi 80 juta lebih," kata Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/11).
Untuk registrasi kartu SIM, pengguna telpon genggam perlu memasukkan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK) dan 32 nomor pada kartu keluarga (KK). Rudi memastikan data NIK dan KK untuk registrasi tersebut terjamin keamanannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri bulan Desember 2016, semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus menjaga kerahasiaan data. Bagi pelanggar, pemerintah telah menyiapkan sanksi. "Dan sanksinya mulai dari teguran sampai pencabutan izin," kata dia.
Jumlah kartu SIM diperkirakan mencapai 350 juta sampai 360 juta kartu di Indonesia. Namun, menurut Rudiantara, jumlah pasti pengguna kartu SIM baru bisa dipastikan setelah proses registrasi ulang ditutup 28 Februari mendatang.