EKBIS.CO, JAKARTA -- Penutupan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali menyebabkan 65 penerbangan maskapai Lion Air Group dari dan menuju Bali dihentikan sementara. Hal itu berlaku untuk penerbangan rute domestik maupun internasional.
Akibat adanya penghentian penerbangan maka penumpang yang sudah membeli tiket bisa melakukan pembatalan atau refund. Sebelumnya Lion Group menerapkan adanya pemotongan sepuluh persen untuk biaya pembatalan tiket pada kondisi force major namun kini aturan tersebut tidak berlaku kembali.
"Namun sesuai dengan perkembangan dan anjuran dari pemerintah, per hari ini (28/11) manajemen Lion Air Group sudah memutuskan untuk mengembalikan 100 persen nilai pembelian tiket yang dilakukan oleh pelanggan yang ingin membatalkan tiket penerbangannya," kata Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko, Selasa (28/11).
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan lebih dan kemudahan bagi para pelanggan yang terkena dampak dari pembatalan penerbangan.
Ramaditya mengatakan, Lion Group berharap para pelanggan juga dapat mengerti atas kondisi dan situasi yang terjadi yang menyebabkan ketidaknyamanan dalam pelayanan penerbangan.
"Kami akan terus berusaha secara maksimal untuk melayani dan melakukan penanganan terhadap para pelanggan yang ingin menggunakan opsi penjadwalan ulang penerbangan (reschedule) ataupun pembatalan penggunaan tiket," jelas Ramaditya.
Untuk itu, dia menegaskan para pelanggan Lion Air Group, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air yang telah membeli tiket penerbangan dari dan menuju Bali dapat melakukan penjadwalan ulang penerbangan. Begitu juga dengan pembatalan penggunaan tiket di tempat pembelian tiket tanpa potongan biaya.