EKBIS.CO, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi mengingatkan masyarakat agar tidak bertransaksi menggunakan mata uang virtual, seperti Bitcoin, karena selain melanggar ketentuan otoritas sistem pembayaran, mata uang virtual itu kerap mengiming-imingi imbal hasil yang tidak masuk akal.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing saat ini terdapat dua pelaku transaksi Bitcoin. Pertama, pelaku atau industri yang berdiri sebagai marketplace, yakni tempat bertemu antara pembeli dan penjual mata uang virtual tersebut.
"Kedua, pelaku atau industri yang menawarkan investasi di penjualan Bitcoin" ujar dia di Jakarta, Kamis (30/11).
Menurut Tongam, mata uang virtual untuk investasi ini berpotensi merugikan masyarakat karena perusahaan tersebut mengiming-imingi bunga yang tidak masuk akal. Jika masyarakat ingin berinvestasi, kata dia, lebih baik ke sektor produktif atau ke produk keuangan yang legal.
Namun, bukan berarti karakteristik pelaku pertama sebagai "marketplace" diperbolehkan. Sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang, satu-satunya alat tukar yang sah adalah mata uang rupiah.
Selain itu, lanjut Tongam, investasi Bitcoin atau mata uang virtual lainnya tidak membawa keuntungan bagi negara. "Investasi yang diharapkan itu untuk pembangunan di Indonesia. Fisiknya 'kan dia tidak ada," ujar Tongam.
Satgas Waspada Investasi masih menganalisis beberapa perusahaan yang berpotensi merugikan masyarakat. Tantangan yang dihadapi Satgas adalah banyak entitas yang tidak memiliki badan usaha. Situs Bitcoin yang digunakan pun kebanyakan berasal dari luar negeri.