Selasa 05 Dec 2017 22:21 WIB

Ini Kriteria untuk Capai Opini Wajar tanpa Pengecualian BPK

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Budi Raharjo
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Foto: Republika/Musiron
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Juru bicara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdan mengatakan, pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK adalah sebuah keniscayaan. Menurutnya, hal itu bisa dicapai sepanjang instansi pengguna APBN bisa memenuhi kriteria yang ditetapkan BPK.

"Selama hal itu (kriteria BPK) dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan maka upaya pencapaian WTP itu sesuatu yang niscaya," kata Yudi ketika dihubungi Republika, Selasa (5/12).

Yudi mengatakan, opini WTP adalah sebuah penilaian tentang informasi kewajaran pada laporan keuangan. BPK pun telah menetapkan sejumlah kriteria untuk bisa mencapai predikat tersebut.

Kriteria tersebut, kata Yudi, adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas penilaian internal, kecukupan pengungkapan informasi, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. "Jadi, selama empat kriteria ini dipenuhi, BPK akan memberikan opini WTP kepada pemerintah pusat, kementerian/lembaga (K/L), dan Pemerintah daerah," ujarnya.

Yudi menjelaskan,penyusunan laporan keuangan oleh pemerintah pusat, K/L, dan pemerintah daerah adalah kewajiban yang harus dipenuhi karena merupakan amanat undang-undang. Laporan keuangan itu disampaikan ke BPK untuk kemudian diperiksa dan diberikan opini. Pelaksanaan itu sudah dilakukan sejak 12 tahun yang lalu.

"Proses ini memang proses yang harus dilalui dalam konteks pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. Jadi, ada sebuah tanggung jawab bersama. Pemerintah bertanggung jawab menyusun laporan keuangan. BPK bertanggung jawab untuk memeriksa," ujarnya.

Yudi mengaku, dalam 12 tahun terakhir, BPK mencatatkan perkembangan positif dari laporan keuangan yang disampaikan. "Saat ini posisinya meningkat, K/L sekarang 84 persen sudah mendapat WTP. sementara Pemda sudah kurang lebih 60 persen. Semua, trennya membaik," kata Yudi.

Yudi mengatakan, untuk instansi yang belum mendapatkan opini WTP harus berupaya memenuhi kriteria yang telah ditetapkan BPK. "Upayanya bisa dengan penguatan Sumber Daya Manusia, optimalisasi fungsi pengawas internal di inspektorat, kemudian juga memperbaiki sistem pengendalian internal," ujar Yudi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement