EKBIS.CO, SEBATIK -- Sebanyak 1.053 Kilogram buah segar yang berasal dari Tawau Malaysia ditahan Petugas Karantina Tarakan Wilker Sebatik. Penahanan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di dermaga Lalosalo Kecamatan Sebatik Utara sedang ada upaya penyelundupan buah segar yang berasal dari Malaysia.
"Kebenaran informasi tersebut langsung diselidiki oleh Petugas Karantina Sebatik. Dari hasil penyelidikan ditemukan sebuah long boat dari Tawau yang sedang bongkar muat buah segar ke atas pick up," ujar Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Banun Harpini.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, Banun memaparkan, ditemukan sebanyak 12 jenis buah segar, mulai dari apel, jeruk, pear, anggur, lengkeng dan pepaya. Diketahui juga bahwa Pemilik Barang (H) tidak melengkapi buah segarnya dengan Phitosanitary Certificate dari negara asal.
"Terhadap buah segar ini langsung ditahan petugas Karantina Tarakan, karena pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen karantina dari negara asal dan telah diterbitkan surat penahanan (KT-8) dan diberikan kepada pemilik," kata Banun.
Komoditas tersebut selanjutnya ditahan di tempat penahanan Kantor Karantina Tarakan wilker Sebatik karena melanggar UU no 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Menteri Pertanian No 42 Tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar Dan Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Serta Peraturan Menteri Pertanian No 55 Tahun 2016 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan.