Rabu 06 Dec 2017 16:43 WIB

Ini Tarif Baru untuk Tol Dalam Kota Jakarta

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Pekerja memasang pengumuman penyesuaian tarif di pintu tol dalam kota, Jakarta, Sabtu (31/10).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Pekerja memasang pengumuman penyesuaian tarif di pintu tol dalam kota, Jakarta, Sabtu (31/10).

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) (Tbk) akan menyesuaikan tarif baru untuk lima ruas tol, salah satunya Tol Dalam Kota Jakarta. Disesuaikannya tarif tol tersebut berdasarkan laju inflasi daerah dan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.

Khusus Tol Dalam Kota Jakarta untuk golongan satu dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.500. Lalu golongan dua dari Rp 11 ribu menjadi Rp 11.500 dan golongan tiga berubah dari Rp 14.500 menjadi Rp 15.500. Sementara golongan empat dari Rp 18 ribu menjadi Rp 19 ribu serta golongan lima dari Rp 21.500 menjadi Rp 23 ribu.

Selain Tol Dalam Kota Jakarta, penyesuaian tarif juga dilakukan pada empat tol. Keempat ruas tersebut yaitu Tol Semarang Seksi A, B, C, Tol Palimanan-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, dan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa yang berubah sesuai angka inflasi masing-masing daerah.

Corporate Secratary PT Jasa Marga Agus Setiawan mengatakan penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan dengan upaya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Jasa Marga, kata dia, saat ini sudah mengimplementasikan 100 persen pembayaran tol non-tunai di seluruh ruas jalan tol dengan menggunakan uang elektronik yang diterbitkan oleh multi bank.

Begitu juga dengan sistem yang diberlakukan di beberapa ruas jalan tol Jasa Marga. "Kami melakukan integrasi sistem transaksi tol pada beberapa ruas jalan tol, meningkatkan sistem peralatan tol untuk mendukung pelayanan," jelas Agus.

Dia memastikan, Jasa Marga juga sudah menambahkan lajur pada beberapa jalan tol yang telah mencapai kapasitas maksimum. Selain itu juga penambahan gardu tol di ruas jalan tol yang ada saat ini. Selain itu, Agua mengatakan sarana prasarana juga menjadi salah satu yang diprioritaskan dalam SPM. "Penambahan atau memperbaki sarana dan prasarana untuk layanan informasi dan kecepatan respons time seperti close circuit television (CCTV), variable message sign (VMS), dan remote traffic microwave system (RTMS).

Penyesuaian tarif baru untuk lima ruas tol tersebut akan resmi diterapkan pada 8 Desember 2017. Meski banyak berubah, ada beberapa ruas seperti golongan satu di Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C, Tol Palimanan-Kanci, Semarang, dan Surabaya-Gempol yang tidak naik tarifnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement