Kamis 07 Dec 2017 21:21 WIB

Penerimaan Pajak 2017 Diprediksi akan Tercapai 90 Persen

Red: Karta Raharja Ucu
anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun (kanan) di Annex Building, Wisma Nusantara Thamrin, Jakarta, Kamis (7/12).
Foto: Dokumentasi Misbakhun
anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun (kanan) di Annex Building, Wisma Nusantara Thamrin, Jakarta, Kamis (7/12).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Usai berbicara pada forum Olimpiade Pajak Pasca Tax Amnesty yang digelar Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI), anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa target pajak akan sulit tercapai tahun ini. Ia memperkirakan target akan tercapai sekitar 90 persen.

"Sembilan puluh persen sudah bagus karena sekarang pemerintah sudah di kisaran hampir 80 persen pada beberapa bulan ini. Dan Pak Robert Pakpahan (dirjen pajak baru) harus melakukan eksekusi-eksekusi atas putusan akhir yang sudah dilakukan di-range oleh dirjen sebelumnya," kata Misbakhun di Annex Building, Wisma Nusantara Thamrin, Jakarta, Kamis (7/12).

"Sehingga, mudah-mudahan dibayar di akhir tahun dan tinggal di monitor pembayarannya. Dan biasanya banyak kewajiban di akhir tahun yang harus diselesaikan," katanya menambahkan.

Terkait kewajiban yang harus dibayarkan, Misbakhun mencontohkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang jatuh tempo sebulan diterbitkan pada Oktober-November yang dibayar di Desember. Kendati perkiraan penerimaan 90 persen, Misbakhun meyakini bahwa itu angka aman. Pasalnya, secara natural, kita punya spending, belanja kita realistisnya paling tinggi itu 93-94 persen. Lag-nya sedikit dan tidak terlalu jauh.

"Kalau 93 persen kemudian penerimaan pajak 90 persen sangat aman bagi defisit kita," ujarnya.

Mengenai Automatic Exchange of Information (AEoI), menurut Misbakhun, ada dua keinginan pemerintah melakukan penukaran data nasabah perbankan WNI di luar negeri dan kita berkewajiban untuk menyerahkan data orang asing yang mempunyai rekening di Indonesia pada negara mereka masing-masing.

Ia menambahkan, ada perjanjian bersifat multilateral dan kemudian harus didalami dalam perjanjian bilateral. Di saat yang sama, direktorat jenderal pajak mendapatkan hak untuk mendapatkan data  di beberapa bidang perbankan, yang meliputi perbankan syariah, pasar modal, bursa berjangka, dan asuransi. Data tersebut semua bisa didapatkan.

Menurutnya, data-data informasi keuangan ini penting untuk meningkatkan penerimaan pajak. Apakah orang yang mempunyai dan melapor SPT sudah benar. Melaporkan semua data keuangan mereka yang dimiliki di pasar modal, perbankan, bursa berjangka dan asuransi.

"Semuanya terbuka. Sudah tidak ada lagi rahasia untuk urusan perbankan, asuransi, pasar modal di bidang perpajakan," ucap dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement