EKBIS.CO, SINGAPURA -- BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman dengan KBRI di Singapura untuk memberi perlindungan optimal kepada seratusan ribu tenaga kerja Indonesia yang kini populer disebut pekerja migran. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Singapura I Ngurah Swajaya.
Pekerja Indonesia juga bekerja sebagai pelaut yang jumlahnya cukup banyak di samping paraprofesional yang bekerja di perusahaan di negeri jiran tersebut. Herry menyatakan pihaknya akan terus memperbaiki sistem perekrutan, penempatan dan perlindungan pekerja migran sebagaimana yang diamanatkan UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Singapura adalah negara keempat terbesar yang menggunakan jasa tenaga kerja Indonesia, setelah Malaysia, Taiwan dan Hong Kong. Tidak ada angka yang pasti tentang jumlah sebenarnya pekerja Indonesia di negera pulau tersebut. Dikabarkan jumlahnya mencapai seratusan ribu.
Sejak 1 Agustus 2017, sesuai dengan Permenaker No.07/2017, BPJS Ketenagakerjaan mengemban tugas baru sebagai penyelenggara program perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang diluncurkan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Peluncuran ini menandai semakin meluasnya cakupan pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, di luar pekerja penerima upah (formal) dan pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal.
Terkait nota dengan KBRI Singapura, Agus menyatakan tujuannya untuk menyinergikan kewenangan para pihak untuk mengoptimalkan pelayanaan dan perlindungan kepada pekerja migran, khususnya dalam mengintegrasikan database pekerja migran yang ada di KBRI dengan data milik BPJS Ketenagakerjaan dan pemanfaatan sistem "smart embassy" milik KBRI Singapura.
Hinga saat ini terdapat 78.789 pekerja migran yang terdaftar di BPJS-TK yang bekerja di sejumlah negara tujuan. Mereka sebagian besar mengikuti dua program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Sesuai dengan Permenaker yang berlaku, mereka dapat melengkapi perlindungannya dengan mendaftarkan diri menjadi peserta Jaminan Hari Tua (JHT) melalui kantor pelayanan di dalam wilayah kedutaan Republik Indonesia. JHT sendiri adalah program perlindungan berupa tabungan yang dapat dinikmati manfaatnya saat memasuki usia tua atau purnakerja.
"Kami berharap semua pekerja migran mengikuti tiga program secara lengkap agar siap menghadapi hari tua," ujar Agus.
Untuk mempermudahnya, BPJS-TK sudah menyediakan kanal pendaftaran secara online dengan alamat https://tki.bpjsketenagakerjaan.go.id yang pembayarannya bekerja sama dengan Bank BNI dan CIMB Niaga.
"Semoga sinergi dengan KBRI Singapura memberi ketenangan bagi pekerja migran, semakin produktif daan menjadikan Singapura sebagai barometer dalam melindungi pekerja migran di negara lain," kata Agus.