Senin 11 Dec 2017 21:58 WIB

Kementerian LHK Terbitkan Surat Keputusan untuk RAPP

Red: Nidia Zuraya
Pabrik kertas Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pelalawan, Riau. (photo file)
Foto: skyscrapercity.com
Pabrik kertas Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pelalawan, Riau. (photo file)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan surat keputusan Nomor 5322 agar PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) memulihkan lahan terbakar.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono saat sidang gugatan dari PT RAPP dengan agenda menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (11/12).

"Kita hadirkan saksi ahli untuk meyakinkan bahwa kebijakan pemerintah (SK Nomor 5322) itu betul dan bukan sebuah kesewenang-wenangan," kata Bambang.

Oenoen Pratiwi dan hakim anggota Bagus Darmawan, Becky Christian memimpin sidang gugatan RAPP dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak tergugat Kementerian LHK. Bambang menyatakan Kementerian LHK menerbitkan SK 5322 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019 sehingga RAPP tidak dapat beroperasi.

Bambang mengatakan pemerintah ingin meyakinkan kepada hakim terkait penerapan kebijakan SK itu dalam mengelola lahan gambut dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 71 jadi PP 57. PP itu mengarahkan agar seluruh pemegang izin memulihkan ekosistem gambut yang rusak akibat kebakaran.

Bambang menduga RAPP tidak menerapkan pengelolaan gambut secara baik yang menyebabkan kebakaran sehingga merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Bambang mencontohkan kebakaran hutan dan lahan gambut mencapai 2.078 hektare pada 2015 dengan kerugian mencapai Rp 800 miliar, 4.000 hektare lahan terbakar tingkat kerugian Rp1,6 triliun pada 2016 dan 545 hektare lahan terbakar jumlah kerugian Rp 200 miliar pada 2017.

Sementara itu, ahli hukum administrasi Universitas Airlangga Surabaya Philipus M Hadjon menjelaskan gugatan pembatalan SK Menteri LHK Nomor 5322 yang diajukan RAPP tidak tepat.

"Yang berlaku adalah diktum berisi hal untuk merevisi oleh karena itu secara teknis gugatan pembatalan SK itu tidaklah tepat," ujar Philipus yang menjadi saksi ahli di persidangan.

Saksi ahli hukum administrasi negara lainnya dari Universitas Borobudur Jakarta Zudhan Arif Fakhrukloh menilai gugatan RAPP menggunakan permohonan fiktif positif tidak tepat.

Sementara itu, pihak RAPP saat dimintai tanggapannya tidak menyampaikan keterangan saat di sela persidangan.

RAPP memohon gugatan SK 5322 berdasarkan surat permohonan Nomor : 101/RAPP-DIR/X/2017 tertanggal 18 Oktober 2017.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement