EKBIS.CO, JAKARTA -- Belum adanya regulasi terkait Bitcoin berpotensi menimbulkan moral hazard pada praktiknya. Sehingga perlu segera dibentuk regulasi yang mengatur Bitcoin tersebut.
Ekonom INDEF Enny Sri Hartati mengatakan, sekarang ini praktik Bitcoin sudah terjadi di dalam perekonomian. Bahkan kemungkinan besar ada warga negara Indonesia yang sudah menggunakan Bitcoin. "Karena beberapa provider atau apalah namanya itu sudah menyediakan fasilitas itu," kata dia, Selasa (12/12).
Namun yang jadi persoalan adalah dengan tidak adanya regulasi yang mengatur, dapat terjadi tumpang tindih dan mengganggu pasar uang di Tanah Air. Misalnya, kata dia, dengan masyarakat yang takut dikejar pajak memiliki menyimpan aset dalam bentuk Bitcoin dibanding menyimpan uangnya di perbankan. "Ini kan berpotensi mengganggu pasar uang kita," tegas dia.
Bukan hanya itu, ada potensi lain yang akibat Bitcoin ini seperti kegiatan-kegiatan underground ekonomi, transaksi ilegal dan sebagainya. Tak heran jika Bitcoin berpotensi menjadi instrumen surga para black market.
Menurutnya, saat ini banyak masyarakat Indonesia yang memilih melakukan transakai nontunai ketika di luar negeri. Hal tersebut karena transaksi dengan melakukan 'penggesekan' akan diketahui NPWP dan data lainnya yang berdampal pada tagihan pajak.
Hal ini dinilai ironi karena di satu sisi pemerintah berupaya memperbaiki pendapatan pajak namun bocor di tempat lain. Untuk itu perlu adanya duduk bersama antara pihak terkait guna segera membentuk regulasi Bitcoin. "Karena kalau tidak orang akan memanfaatkan celah ini. Oh belum diatur koq, jadi boleh," katanya.