EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan sidakke dua Rumah Potong Hewan (RPH), Selasa (12/12) malam. Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait mengenai stabilitas harga dan pasokan pangan strategis jelang Natal dan Tahun Baru.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, sidak dilakukanuntuk melihat kondisi riil di lapangan bagaimana ketersediaan dan harga daging sapi. "KPPU ingin memastikan agar tidak terjadi gangguan distribusi bahan pangan strategis khususnya daging sapi menjelang natal dan tahun baru yang disebabkan oleh tindakan anti persaingan dalam bentuk praktik monopoli maupun kartel bahan pangan," katanya melalui siaran resmi, Rabu (13/12).
KPPU beserta Tim Satgas Pangan melakukan kunjungan ke dua rumah potong hewan di Karawaci Tangerang dan Semanan Jakarta Barat.
Saat ini, berdasarkan data Kementerian Pertanian, ketersediaan daging sapi berada di angka 70.662 ton untuk Desember 2017. Sementara konsumsi sekitar 50.479 ton. Dengan begitu, maka terjadi surplus sekitar 20.183 ton.
"Hal ini ditambah lagi realisasi impor pada bulan Desember 2017 yang diperkirakan sekitar 16 ribu ton," ujar dia.
Realisasi impor tersebut yakni 10 ribu ton daging sapi dan 6.000 ton daging kerbau. Ketersediaan pasokan juga diakui Syarkawi terbukti dari hasil pantuan di kedua RPH yang dikunjungi.
Ia menjelaskan, persediaan daging sapi sangat mencukupi sampai dengan akhir tahun ini dan harga cenderung stabil bahkan turun Rp 1.000 per kilogram (kg) dari harga Rp 42.500 per kg menjadi Rp 41.500 per kg untuk sapi hidup dibandingkan dengan harga pada Oktober 2017.
"Dalam kondisi pasokan cukup seperti ini, kita harap tidak ada lagi oknum pelaku usaha yang coba-coba memainkan harga untuk mendapatkan keuntungan yang eksesif," tegas Syarkawi.
Ini bukan kali pertama KPPU mengambil langkah antisipasi kartel. Menurut Syarkawi, pihaknya sejak sebulan lalu telah melakukan sedikitnya tiga langkah antisipatif antara lain memetakan pola produksi dan distribusi komoditas pangan strategis yang terdiri dari 11 komoditas (beras, minyak goreng, gula pasir putih, bawang merah, bawang putih, kedelai, jagung, daging sapi, cabai rawit merah, terigu dan ayam potong).
Kedua, memetakan potensi terjadinya pelanggaran dalam rantai distribusi, yaitu potensi penimbunan dan potensi terjadinya praktik monopoli serta kartel dan terakhir, memetakan pelaku usaha utama di setiap komoditas pangan strategis.